Medina Zein Positif Konsumsi Narkoba, Berikut Hal-hal yang Perlu Diketahui soal Amfetamin
Pengusaha Medina Zein diamankan pihak kepolisian terkait kasus narkoba yang menjerat kakak iparnya, Ibra Azhari. Ini fakta-fakta Amfetamin
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Pengusaha Medina Zein diamankan pihak kepolisian terkait kasus narkoba yang menjerat kakak iparnya, Ibra Azhari.
Medina yang merupakan istri Lukman Azhari ini diamankan polisi pada Minggu (29/12/2019).
Pengamanan Medina ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengembangan kasus narkoba Ibra Azhari.
Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Polda Metro Jaya Medina Zein positif mengonsumsi narkotika jenis Amfetamin
"Setelah kita lakukan pemeriksaan dan kita tes urine positif mengandung Amfetamin . Positif dan memang yang bersangkutan pemakai," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari Kompas.com, Senin (31/12/2019).
Terlepas dari pemberitaan di atas, berikut Tribunnews sajikan hal-hal yang perlu diketahui soal Amfetamin .
Baca: Pakar Bongkar Ekspresi Wajah Pelaku Penyiraman Novel saat Teriak 'Dia Pengkhianat'
Apa itu Amfetamin ?
Dirangkum dari alcohol and drug foundation, pada dasarnya Amfetamin adalah obat stimulan.
Amfetamin adalah salah satu jenis narkotika dengan beberapa jenis turunan seperti metAmfetamin a (sabu) dan metilendioksimetAmfetamin a/ MDMA (ekstasi).
Beberapa jenis Amfetamin secara resmi diresepkan oleh dokter untuk mengobati kondisi seperti attention deficit hyperactivity disorder (ADHD).
Dan narkolepsi, di mana seseorang memiliki keinginan untuk tidur yang tidak terkendali.
Amfetamin juga telah digunakan untuk mengobati penyakit Parkinson.
Penampilan Amfetamin bervariasi, bisa dalam bentuk bubuk, tablet, kristal dan kapsul.
Baca: Sambut Tahun Baru 2020, PT KAI Daop 1 Jakarta Beri Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Efek jangka panjang
Efek Amfetamin setiap orang berbeda-beda tergantung kondisi-kondisi lain si pengkonsumsinya.
Terlebih ketika Amfetamin dikonsumsi secara serampangan tanpa petunjuk dokter yang berwenang.
Kondisi yang dimaksud seperti, berat badan, jumlah Amfetamin yang digunakan, hingga pengaruh obat lain.
Namun secara umum, efek jangka panjang Amfetamin sebagai berikut:
1. Nafsu makan berkurang dan penurunan berat badan yang ekstrem
2. Susah tidur
3. Mulut kering dan masalah gigi
4. Kecemasan dan paranoia
5. Depresi
6. Peningkatan risiko stroke
7. Masalah keuangan, pekerjaan, dan kehidupan sosial.
Baca: Tepat di Tahun Baru 2020, Rafflesia Terbesar di Dunia akan Mekar, Ini Fakta-fakta Menariknya
Amfetamin di Indonesia
Penggunaan Amfetamin di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
UU tersebut memasukan Amfetamin dalam narkotika golongan I.
Pasal 8 ayat 1 memberikan pengertian, semua narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
Namun dalam pasal duanya, disebutkan:
"Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan."
Meskipun dapat dimanfaatkan secara terbatas, tidak semua orang bisa memproduksi Amfetamin .
Regulasi pembuatan Amfetamin diatur dalam pasal 12 ayat (1), (2), dan (3) yang berbunyi:
(1)Narkotika Golongan I dilarang diproduksi dan/atau digunakan dalam proses produksi, kecuali dalam jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Pengawasan produksi Narkotika Golongan I untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan secara ketat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan produksi dan/atau penggunaan dalam produksi dengan jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Dalam pasal 111 dijelaskan hukuman yang akan diterima oleh pihak-pihak yang memanfaatkan Amfetamin secara ilegal atau tanpa izin, pasal tersebut berbunyi:
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika selengkapnya dapat diunduh >>> di sini <<<
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)