Misteri Kasus Narkoba Medina Zein, Siapa Dokter Pemberi Amfetamin Hingga Keberadaan Lukman Azhari
Kasus penyalahgunaan narkoba oleh selebgram dan pengusaha Medina Zein seolah meninggalkan misteri.Mengapa? Simak ulasannya.
Penulis: Anita K Wardhani
Medina zEIN pun tampak lega karena publik tak lagi menghujatnya setelah dalam konferensi pers bersama polisi ia mengklarifikasi bahwa amphetamine dan methamphetamine yang sebelumnya menjadikan dirinya tersangka berasal dari obat bipolar yang ia konsumsi.
Obat tersebut diakui istri Lukman Azhari itu, diberikan oleh dokter yang menanganinya.
Namun, pernyataan itu justru menimbulkan teka-teki baru. Polisi dalam konferensi pers itu juga tak merinci jenis narkotika yang dikonsumsi Medina Zein.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus hanya menegaskan, penggunaan narkotika (golongan 1) dalam pengobatan adalah tindakan yang tidak dibenarkan alias melanggar hukum.
Pernyataan kabid humas menimbulkan adanya persepsi-persepsi lain dari masyarakat. Pertanyaan selanjutnya, apakah selain mengkonsumsi obat bipolar Medina juga mengkonsumsi narkoba jenis lain? Ataukah obat yang dikonsumsi memang mengandung amphetamine dan methamphetamine?
Jika benar dokter memberikan obat yang mengandung amphetamine dan methamphetamine, berdasarkan aturan yang berlaku, polisi bisa melakukan upaya-upaya lain untuk melakukan penyelidikan terhadap praktik pemberian narkotika golongan 1 kepada pasien.
Direktur Rumah Sakit Jiwa Dr Soeharto Heerdjan dr. Laurentius Panggabean Sp. KJ mengungkapkan, penggunaan amphetamine dan methamphetamine dalam medis sudah diatur secara tegas baik dalam Peraturan Menteri Kesehatan maupun Undang-undang Narkotika tahun 2009.
Bagi dokter yang melanggarkan, dr. Laurentius menegaskan, ada konsekuensi-konsekuensi yang harus dihadapi.
" Selain pidana juga dapat dikenakan hukum disiplin," ungkapnya kepada Warta Kota, Minggu (5/1/2020).
Dalam Permenkes 50/2018, methamphetamine atau yang dikenal dengan shabu disebutkan masuk ke dalam narkotika golongan 1 bersama bersama heroin, kokain, dan ganja.
Sedangkan pada Pasal 8 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan "Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan."
Kemudian dipertegas dalam Pasal (2) yang berbunyi, "Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan."
Penjelasan selanjutnya tertuang dalam Pasal 53 (1) yang berbunyi, "Untuk kepentingan pengobatan dan berdasarkan indikasi medis, dokter dapat memberikan Narkotika Golongan II atau Golongan III dalam jumlah terbatas dan sediaan tertentu kepada pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Sebelumnya, Medina Zein mengakui ia mengkonsumsi obat yang mengandung narkotika.