Misteri Kasus Narkoba Medina Zein, Siapa Dokter Pemberi Amfetamin Hingga Keberadaan Lukman Azhari
Kasus penyalahgunaan narkoba oleh selebgram dan pengusaha Medina Zein seolah meninggalkan misteri.Mengapa? Simak ulasannya.
Penulis: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Kasus penyalahgunaan narkoba oleh selebgram dan pengusaha Medina Zein seolah meninggalkan misteri. Mengapa? Simak ulasannya.
Pengakuan Medina Zein tentang zat amfetamin yang positif di tubuhnya berasal dari obat bipolar yang ia minum.
Kemudian, Medina mengatakan obat tersebut didapat dari hasil rekomendasi seorang dokter.
"Saya takut salah sebut, takut salah ini juga. Jadi tanya langsung sama yang bersangkutan (dokter yang memberi obat)," ujar Medina saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, belum lama ini
Tetapi sayangnya Medina tidak memberitahu identitas dokter yang memberikannya obat bipolar tersebut
Sebelumnya, Medina Zein mengungkapkan bahwa ia mengalami gangguan bipolar tipe dua.
Baca: Pengakuan Sule, Lina Sulit Dihubungi Setelah Menikah, Teddy Justru Singgung Soal Emas Rp 250 Juta
Tribunnews.com mengutip artikel Kompas.com dengan judul Kuasa Hukum Medina Zein Bungkam Ditanya Identitas Dokter Pribadi Kliennya, Raden Ariya Y Wibawa, Kuasa hukum Medina Zein mengatakan bahwa kliennya punya dokter pribadi untuk menangani gangguan bipolarnya.
"Kalau untuk dokter pribadi, itu ada dokternya sendiri," kata Raden Ariya dalam konferensi pers di salah satu kafe di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (5/1/2020).
Ketika para wartawan mendesak untuk mengungkapkan identitas dokter tersebut, Raden Ariya tak bisa berbicara banyak.
"Belum bisa saya sebut dokternya," ujar Raden Ariya.
Menurut Raden Ariya, dokter tersebut terpaksa menggunakan obat yang mengandung amfetamin demi kesembuhan Medina Zein.
"Dari beberapa dokter, juga bukan bereksperimen ya, tapi ada sedikit rekayasa untuk kebaikan. Ada indikasi juga, ada kandungan tersebut (amfetamin) yang masuk ke obat yang dikonsumsi. Ini ranah dokter bukan ranah saya," ucap Raden Ariya.
"Jadi, mungkin dokter tersebut melihat ada unsur untuk memasukkan kandungan yang mungkin dosisnya masih bisa diterapkan," katanya melanjutkan.
Ancaman Pidana dan Sanksi Profesi Pada Dokter Pemberi Narkoba
Hukuman rehabilitasi selama tiga bulan yang diberikan kepada pengusaha Medina Zein atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika sedikit menjawab rasa penasaran publik.
Medina zEIN pun tampak lega karena publik tak lagi menghujatnya setelah dalam konferensi pers bersama polisi ia mengklarifikasi bahwa amphetamine dan methamphetamine yang sebelumnya menjadikan dirinya tersangka berasal dari obat bipolar yang ia konsumsi.
Obat tersebut diakui istri Lukman Azhari itu, diberikan oleh dokter yang menanganinya.
Namun, pernyataan itu justru menimbulkan teka-teki baru. Polisi dalam konferensi pers itu juga tak merinci jenis narkotika yang dikonsumsi Medina Zein.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus hanya menegaskan, penggunaan narkotika (golongan 1) dalam pengobatan adalah tindakan yang tidak dibenarkan alias melanggar hukum.
Pernyataan kabid humas menimbulkan adanya persepsi-persepsi lain dari masyarakat. Pertanyaan selanjutnya, apakah selain mengkonsumsi obat bipolar Medina juga mengkonsumsi narkoba jenis lain? Ataukah obat yang dikonsumsi memang mengandung amphetamine dan methamphetamine?
Jika benar dokter memberikan obat yang mengandung amphetamine dan methamphetamine, berdasarkan aturan yang berlaku, polisi bisa melakukan upaya-upaya lain untuk melakukan penyelidikan terhadap praktik pemberian narkotika golongan 1 kepada pasien.
Direktur Rumah Sakit Jiwa Dr Soeharto Heerdjan dr. Laurentius Panggabean Sp. KJ mengungkapkan, penggunaan amphetamine dan methamphetamine dalam medis sudah diatur secara tegas baik dalam Peraturan Menteri Kesehatan maupun Undang-undang Narkotika tahun 2009.
Bagi dokter yang melanggarkan, dr. Laurentius menegaskan, ada konsekuensi-konsekuensi yang harus dihadapi.
" Selain pidana juga dapat dikenakan hukum disiplin," ungkapnya kepada Warta Kota, Minggu (5/1/2020).
Dalam Permenkes 50/2018, methamphetamine atau yang dikenal dengan shabu disebutkan masuk ke dalam narkotika golongan 1 bersama bersama heroin, kokain, dan ganja.
Sedangkan pada Pasal 8 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan "Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan."
Kemudian dipertegas dalam Pasal (2) yang berbunyi, "Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan."
Penjelasan selanjutnya tertuang dalam Pasal 53 (1) yang berbunyi, "Untuk kepentingan pengobatan dan berdasarkan indikasi medis, dokter dapat memberikan Narkotika Golongan II atau Golongan III dalam jumlah terbatas dan sediaan tertentu kepada pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Sebelumnya, Medina Zein mengakui ia mengkonsumsi obat yang mengandung narkotika.
Menurutnya, obat tersebut didapat dari dokter kejiwaan yang menangani penyakit bipolarnya. Tetapi Medina juga tak mengungkap, obat apa yang dimaksud dan kandungan narkoba golongan berapa. Ia takut salah bicara.
"Memang ada salah satu obat yang digunakan oleh saya tapi izin dokter itu memang narkoba golongan apa saya nggak paham. Takut salah ngomong. Biar nanti dokternya saja yang menjelaskan," ungkap Medina di Mapolda Metrojaya, Jumat (3/1/2019).
Dimana Lukman Azhari? Masih Misteri
Semenjak Medina Zein diamankan pihak kepolisian pada 27 Desember 2019 lalu, sang suami Lukman Azhari tak memberikan pernyataan. Ia yang tengah umrah, tak bisa dihubungi awak media. Pihak Medina pun kembali buka suara dan menyebut jika Lukman masih berada di tanah suci.
“Posisinya belum dapat tiket dia. Karena kan umroh sendiri, gak pake paket travel,” kata Ovik, manajer dari butik Medina Zein, dalam jumpa pers yang digelar kuasa hukum Medina pada Minggu (5/1/2020).
Saat jumpa pers, kuasa hukum Medina yakni Raden Aria juga menunjukkan bukti jika Lukman sulit dihubungi. Saat mencoba dihubungi melalui sambungan telepon Whatsapp, telepon tersebut tidak tersambung.
Raden menyebut jika suami kliennya itu tidak menghindar.
“Oh bukan (menghindar). Selama ini bang Lukman selalu monitor kita dan selalu kita lapor perkembangannya seperti apa dan sangat membantu,” kata Raden.
Melihat menantunya tak ada di sisi sang buah hati, ibunda Medina ikut bersedih. Namun ia mendoakan sang menantu.
“Sedih aja, kecewa. Ya (lukman) bantu doa dari sana karena ibadah,” kata ibunda Medina, Tien Wartini dalam jumpa pers.
Diketahui, saat Medina diamankan, polisi hanya menemukan barang bukti berupa telepon genggam. Sementara pada tes urine Medina positif apetamin dan metapetamin. Namun polisi menyebut dalam tes assessment, tak terdeteksi zat demikian lantaran Medina belum memakai terlalu lama.
Pebisnis itu pun kini tengah menjalani rehabilitasi di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lemdikpol) Pasar Jumat, Jakarta Selatan selama 3 bulan.
Dalam jumpa pers, Medina mengaku mengonsumsi obat tertentu yang enggan ia sebutkan namanya, demi memberikan ketenangan terkait Bipolar tipe 2 yang ia derita. Medina menyebut obatnya diberi atas izin dokter.
Sedangkan menurut polisi, selain mengonsumsi obat dari dokter Medina juga mengonsumsi zat dengan kandungan metapetamin.
(Tribunnews.com/Nurul Hanna/Wartakota Feryanto/Kompas.com/Melvina)