Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pagi Ini Ridho Rhoma Bebas dari Penjara , si Raja Dangdut Akan Menjemput

Pedangdut Ridho Rhoma akan bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020) pagi.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Pagi Ini Ridho Rhoma Bebas dari Penjara , si Raja Dangdut Akan Menjemput
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Pedangdut Muhammad Ridho alias Ridho Rhoma didampingi H Rhoma Irama usai mejalani sidang putusan pemilikan Narkoba jenis sabu di Pegadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017). Ridho divonis hakim untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama enam bulan. (Harian Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Ridho Rhoma akan bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020) pagi.

Kuasa hukum Ridho Rhoma, Achmad Cholidin, mengonfirmasi kebenaran kabar bebasnya Ridho Rhoma.

"Besok (Rabu) dari Rutan Salemba jam 7 (pukul 07.00 pagi)," kata Achmad Cholidin ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (7/1/2020).

Achmad Cholidin memastikan semua proses administrasi telah rampung diselesaikan.

"Langsung (bebas). Untuk semua proses administrasi sudah di urus tadi (Selasa)," ujarnya.

Kepulangan Ridho akan disambut khusus oleh sang ayah, raja dangdut Rhoma Irama.

Baca: Rumah Raja Dangdut Rhoma Irama di Pondok Jaya Terendam Banjir

Baca: Manggung di Bundaran HI Saat Malam Tahun Baru, Rhoma Irama Minta Pemprov DKI Siapkan Pawang Hujan

Ridho Rhoma, anak Raja Dangdut Rhoma Irama
Ridho Rhoma, anak Raja Dangdut Rhoma Irama (kolase Tribunnews/Instagram)

"Bang Haji Rhoma yang jemput," tutur Ahmad Cholidin.

Berita Rekomendasi

Adapun  sebelumnya, Ridho Rhoma ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Ridho sebenarnya telah bebas pada 25 Januari 2018.

Namun, jaksa mengajukan banding dan dalam putusan terbaru, Mahkamah Agung (MA) memperpanjang pidana Ridho menjadi 1 tahun 6 bulan.

Akhirnya, Ridho Rhoma dieksekusi pada Juli 2019.

Dengan demikian, Ridho Rhoma harus menjalani sisa hukuman selama enam bulan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ridho Rhoma Bebas dari Penjara Hari Ini ", .
Penulis : Melvina Tionardus

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas