Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ayu Azhari Lihat Saat Anaknya Ditangkap Polisi, Ini Reaksinya

Axel Djody Gondokusumo, anak aktris senior Ayu Azhari, ditangkap polisi terkait kasus jual beli senjata api ilegal.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Ayu Azhari Lihat Saat Anaknya Ditangkap Polisi, Ini Reaksinya
(Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Ayu Azhari bersama putra sulungnya, Axel Djody Gondokusumo, di sela-sela gala premiere film Sang Prawira di XXI Epicentrum Walk Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/11/2019). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andi Sinjaya Ghalib mengungkapkan fakta baru dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal milik Abdul Malik.

Sekadar info, Abdul Malik adalah pengemudi Lamborghini yang berkelakuan kayak koboi dengan mengacungkan senjata api ke arah pelajar beberapa waktu silam.

Andi Sinjaya mengatakan fakta baru itu adalah soal penangkapan Axel Djody Gondokusumo alias ADG, putra aktris senior Ayu Azhari, di kediamannya, kawasan Mampang, Jakarta Selatan, pada 29 Desember 2019.

Baca: Ayu Azhari: Silence Is Gold

Baca: Ayu Azhari Sudah Tahu Anaknya Jadi Tersangka Penyuplai Senjata Api ke Pengemudi Lamborghini

Baca: Terkait Senjata Api Ilegal, Polisi Geledah Rumah Anak Ayu Azhari di Mampang

Andi menegaskan bahwa pihaknya menangkap Axel di kediamannya disaksikan langsung oleh orangtuanya, Ayu Azhari.

Ayu Azhari bersama dengan putra sulungnya, Axel Djody Gondokusumo disela-sela gala premiere film 'Sang Prawira', di XXI Epicentrum Walk Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/11/2019).
Ayu Azhari bersama dengan putra sulungnya, Axel Djody Gondokusumo disela-sela gala premiere film 'Sang Prawira', di XXI Epicentrum Walk Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/11/2019). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Ada orangtuanya (Ayu Azhari) saat penangkapan. Mereka kooperatif," kata Andi Sinjaya Ghalib yang ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Baca: Penyuplai Senjata Api ke Pengemudi Lamborghini Ditangkap, Seorang di Antaranya Anak Ayu Azhari

Andi menambahkan bahwa dalam penangkapan dan kasus Axel, Ayu Azhari sama sekali tidak tahu kalau putranya terlibat dalam praktik jual beli senpi ilegal.

AKBP Andi Sinjaya Ghalib 2
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib. (ARI)
Sebabnya, Axel Djody Gondokusumo diduga sebagai perantara senjata api ilegal kepada Abdul Malik, pelaku koboi Lamborgini yang sudah ditangkap lebih dulu.

Setelah ditangkap, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Axel sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

"Jadi saat kami tangkap (Axel), kami berikan penjelasan ke dia (Ayu Azhari) dan akhirnya dimengerti," ucapnya.

Bahkan menurut Andi, Ayu tidak mengetahui kalau Axel sudah selama setahun menjadi perantara senpi ilegal, atau semenjak kenal dengan Abdul Malik.

Sejumlah senjata api beserta amunisi ilegal milik Abdul Malik di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Sejumlah senjata api beserta amunisi ilegal milik Abdul Malik di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim) ((TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim))

Kurun waktu setahun menjadi perantara itu setelah pihak kepolisian mendalami keterangan dari Axel Djody Gondokusumo, putra Ayu Azhari.

"Yang bersangkutan (Ayu Azhari) tak tahu juga (Axel setahun jadi perantara)," ujar Andi Sinjaya Ghalib.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan ungkap kasus kepemilikan senjata api (senpi) milik teraangka aksi Koboi Lamborgini, Abdul Malik (AM).

Para tersangka penyuplai senjata api ilegal ke Abdul Malik di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).
Para tersangka penyuplai senjata api ilegal ke Abdul Malik di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim)

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Bastoni Purnama mengatakan, awal mula terungkapnya kepemilikan maupun praktik jual beli senpi ilegal ini didapati pihaknya atas pengakuan tersangka AM.

Alhasil dari pengakuan tersebut pihaknya mendapati 8 jenis senpi beserta amunisi dan aksesorisnya.

Dari kasus senpi ilegal ini, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tiga orang berinisial ADG, Yunarko, dan SA yang menyuplai senpi ke AM.

Dalam kasusnya, Axel diduga dijerat dengan pasal 12 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas