Ditetapkan Jadi Saksi, Judika Bantah Di-endorse Investasi Bodong MeMiles
Pihak penyanyi Judika buka suara atas dugaan terima endorsement dari investasi bodong MeMiles.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Judika buka suara atas dugaan menerima endorsement dari investasi bodong MeMiles.
Manajer Judika, Adjie mengatakan, sang artis hanya tertawa saat mendengar namanya disebut dalam kasus investasi bodong yang beromzet Rp 750 miliar tersebut.
Adjie menyebut, Judika kerap diundang menyanyi termasuk dalam acara MeMiles.
"Ya, kami ketawa saja, kami geli saja, Judika juga sering nyanyi diundang sama jenderal-jenderal gitu," ujar Adjie, dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/1/2020).
Selain itu, Adjie juga menegaskan, Judika tidak menerima endorsement dari Memiles.
Adjie mengungkapkan, Judika hanya dimintai keterangan saat dipanggil polisi.
"Sama sekali enggak ada, bahkan kalau dibuka Instagram-nya segala macam enggak ada (endorse dari MeMiles)," jelasnya.
"Makanya bila dilihat segala macam, polisi mengumumkannya hanya sebagai saksi, dan enggak ada kalimat endorsement," kata Adjie.
Ia menyayangkan atas tanggapan dari masyarakat atas kasus yang menyeret nama Judika ini.
"Cuma mungkin persepsi orang waktu itu karena masalah ini, jadi wah gimana gitu. Padahal biasa saja," ungkapnya.
Pemanggilan Polisi
Menurut Adjie, Judika direncanakan akan mendatangi Mapolda Jawa Timur, pada Rabu (22/1/2020) mendatang.
"Sementara dari kita mengusulkan begitu (22 Januari 2020), karena ada acara jadinya tentatif, tapi kalau acaranya enggak jadi ya kita bakal jalan datang tanggal segitu," kata Adjie, dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/1/2020).
Sekali lagi, Adjie menegaskan, kehadiran Judika ke Polda Jatim bukan karena terlibat, melainkan hanya sebagai saksi.
"Enggak ada endorse, enggak ada apa-apa, cuma karena menghormati polisi, ya sudah kita mau datang," jelasnya.
Mengutip Kompas.com, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur, membongkar praktik investasi bodong.
Setelah dibongkar, diketahui, investasi yang dikenal dengan nama MeMiles telah berjalan dalam jangka waktu delapan bulan.
Tak hanya ada nama Judika, ternyata juga ada Eka Deli (RD), Marcello Tahitoe (MT) alias Ello, dan Adjie Notonegoro (AN) yang namanya terseret dalam investasi bodong Memiles ini.
Eka Deli direncanakan memberi keterangan pada polisi, Senin (13/1/2020) mendatang.
Sementara Marcello Tahitoe pada Selasa (14/1/2020), sedangkan Adjie Notonegoro dan Judika dijadwalkan pada Rabu (22/1/2020).
Berdasarkan data situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), MeMiles dan PT Kam and Kam, merupakan aplikasi advertising yang termasuk ke dalam entitas investasi ilegal yang dihentikan satgas waspada investasi.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan tersangka hingga saat ini memiliki 240 ribu anggota.
Luki Hermawan juga mengatakan, tersangka berinisial KTM (47) dan FS (52) pernah melakukan penipuan dengan kasus yang sama pada 2015 di Polda Metro Jaya.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Andika Aditia)