Heboh Anaknya Dituduh Jadi Simpanan Bos Garuda, Ibunda Siwi Widi Purwanti Sempat Jatuh Sakit
Berderanya kabar Siwi Widi Purwanti yang dituding sebagai simpanan bos maskapai Garuda juga berdampak kepada keluarganya.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Berderanya kabar Siwi Widi Purwanti yang dituding sebagai simpanan mantan bos maskapai Garuda juga berdampak kepada keluarganya.
Kuasa hukum pramugari Garuda, Vidi G Syarief menjelaskan penyebaran kabar tersebut tidak hanya merugikan Siwi.
"Ini sudah merugikan, bukan hanya pribadi klien kami, tapi juga terutama keluarganya," ujar Vidi saat mendampingi Siwi saat membuat laporan di Polda Metro Jaya pada Jumat (10/1/2020) kemarin.
Bahkan atas hebohnya pemberitaan Siwi yang dituduh sebagai simpanan bos maskapai Garuda membuat ibundanya jatuh sakit.
"Ibunya sempat sakit walaupun alhamdulillah sekarang sudah agak sehat," beber Vidi.
Vidi menambahkan, Ia menganggap apa yang dilakukan akun @digeeembok telah mencoreng nama dunia penerbangan.
"Kemudian juga mencemarkan profesi Garuda umum, pramugari secara umum dan Garuda khususnya," jelasnya.
Baca: VIRAL Pemuda Mesum Diduga Terjadi di Karawang, Polres Sebut Belum Ada Laporan
Diketahui sebelumnya, Siwi melaporkan akun Twitter @digeeembok yang menuding dirinya sebagai simpanan mantan Direktur Human Capital Garuda Indonesia, Heri Akhyar.
Dalam konferensi pers bersama kuasa hukumnya, Siwi membantah jika dirinya menjadi gundik mantan petinggi Garuda tersebut.
Siwi mengatakan semua cuitan di akun @digeeembok tentang kabar tersebut tidaklah benar.
"Semua pemberitaan dari akun @digeembok itu tidak benar," kata Siwi dikutip dari channel KompasTV, Sabtu (11/1/2020).
Dirinya merasa dirugikan dengan apa yang dilakukan akun @digeeembok.
"Saya benar-benar merasa harga diri saya tercoreng," lanjut Siwi.
Dari pengakuan Siwi, bukan hanya dirinya saja yang mersa terganggu, namun keluarganya juga mersakan hal yang sama.
Menurut Siwi, kabar tidak benar yang disebarkan akun @digeeembok ditujukan merusak kariernya sebagai pramugari.
"Saya merasa bahwa ini adalah persaingan kerja yang tidak sehat dalam pekerjaan saya," tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Siwi merasa benar dan siap untuk membuktikan kabar yang unggah di akun @digeeembok adalah hoaks.
"Dan saya berusaha untuk membuktikan atas pernyataan saya itu tidak benar sama sekali," tutup Siwi.
Baca: Amerika Serikat Vs Iran, Pengamat: Iran Pasti Gunakan Politik Menyelamatkan Muka Sendiri
Soal UU ITE
Seperti diketahui sebelumnya, sejak tahun 2008 dalam tata urutan perundang undangan negara Indonesia telah memiliki aturan dalam menggunakan teknologi internet secara umum.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik atau yang dikenal dengan UU ITE.
Pakar hukum pidana Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto menjelaskan di dalam UU ITE memiliki prinsip-prinsip tertentu.
"Prinsipnya di dalam UU ITE ini diatur sedemikian rupa, baik dari memiliki dan menggunakan hak, menyampaikan informasi dan sebagainya," kata Agus saat dihubungi Tribunnews.com beberapa waktu lalu.
Baca: VIRAL Pemuda Mesum Diduga Terjadi di Karawang, Polres Sebut Belum Ada Laporan
Satu aspek yang juga diatur dalam UU ITE terkait penyebaran berita bohong atau hoaks.
Hal ini ada dalam pasal 28 ayat 1 hingga 2, yang berbunyi:
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
2) Setiap Orang dengan sengaja dna tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuahan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ata suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Barangsiapa yang terbukti secara sah dalam proses persidangan melanggar pasal di atas, maka akan mendapat hukuman yang telah diatur dalam pasal 45 A, yang berbunyi:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000. 000.000,00 (satu miliar rupiah).
Untuk lebih jelasnya UU ITE dapat diunduh di sini.
*) Disclaimer:
Jika pemilik akun @digeeembok terbukti bersalah menurut fakta-fakta persidangan, maka akun tersebut dapat dihukum dengan pasal-pasal di dalam UU ITE yang telah dijelaskan di atas.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)