Nunung dan Suaminya Bakal Dihadirkan sebagai Saksi di Sidang Kurir Narkoba
Komedian Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, akan kembali ke persidangan. Statusnya sebagai saksi kasus narkoba dengan terdakwa Hadi Moheryanto.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Komedian Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, akan kembali ke persidangan.
Keduanya dijadwalkan menjadi saksi kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Hadi Moheriyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).
Hadi merupakan kurir sabu-sabu untuk Nunung yang sebelumnya juga terjerat kasus narkoba.
"Ya Nunung dan July kami panggil untuk menjadi saksi dalam perkara Hadi pada sidang Senin (13/1) besok," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan, Boby Mokoginta, Minggu (12/1/2020).
Baca: Soal Narkoba, Ini Peringatan Rhoma Irama yang Disampaikan kepada Ridho Rhoma
Baca: Oknum Polisi Positif Narkoba dan Rekam Polwan Mandi Diarak Ramai-ramai
Baca: Kekecewaan Ibunda Medina Zein Terhadap Menantunya
Baca: Kena Tegur dari Pengelenggara Modest Fashion Week Soal Minuman Misterius, Medina Zein Minta Maaf
Boby menambahkan, pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan sebagai saksi (P-37) yang dialamatkan ke RSKO Cibubur, tempat Nunung dan suami menjalani rehabilitasi.
"Semoga mereka sehat dan bisa datang sidang," kata Boby.
Hadi sendiri pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Nunung dan suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Oktober 2019.
Besok adalah giliran Nunung dan July yang menjad saksi untuk perkara terdakwa Hadi.
"Senin itu agenda sidangnya adalah pemeriksaan saksi-saksi, dalam pemeriksaan saksi itu juga akan ditunjukan barang bukti," ujar Boby.
Sidang tersebut akan dipimpin oleh Hakim Ketua Fauziah dan dilaksanakan di ruang sidang dua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 15.00 WIB.
Pada sidang sebelumnya, Hadi didakwa oleh JPU dengan Pasal 114 (1) (sebagai penjual narkotika) atau kedua Pasal 112 (1)(sebagai pemilik narkotika secara melawan hukum/tanpa hak).
Hadi Moheriyanto alias Heri alias Tabu bin Kaslim adalah penjual sekaligus kurir yang mengantarkan sabu pesanan Nunung seberat 2 gram seharga Rp 3,7 juta pada 19 Juli 2019.
Setelah melakukan transaksi di rumah Nunung di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Hadi ditangkap polisi. Barulah kemudian, polisi mengamankan Nunung dan suaminya.
Namun, perkara mereka dibuat terpisah. Nunung dan suami telah disidang dan pada 27 November 2019, mereka divonis 1,5 tahun rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Besok, Nunung dan Suami Jadi Saksi Sidang Kurir Narkoba