Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pernah Terjerat Narkoba, Komedian Nunung Beberkan Dosis dan Cara Mendapatkan Barang Haram Itu

Nunung dan suami lebih dulu disidang. Keduanya telah divoniss 1,5 tahun pidana kurungan dengan ketentuan menjalani masa rehabilitasi.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
zoom-in Pernah Terjerat Narkoba, Komedian Nunung Beberkan Dosis dan Cara Mendapatkan Barang Haram Itu
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Tri Retno Prayudati (Nunung) dan suaminya, July Jan Sambiran menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019). Majelis hakim memvonis Nunung dan Jan 1 tahun 6 bulan penjara, namun hakim meminta Nunung menjalani sisa hukuman di panti rehabilitasi RSKO Cibubur. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komedian Nunung mengaku, selama menggunakan narkoba, ia mengonsumsi sebanyak tiga kali dalam sebulan.

Demikian dikatakan Nunung pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020),

“Sebulan tiga kali, kadang satu kadang dua gram, enggak selalu ada (narkoba) saat dipesan. Saya bayar selalu tunai transfer atas nama dia (kurir Hadi),” kata Nunung dalam pengakuannya.

Baca: Komedian Nunung Bungkam Soal Keberadaannya di Solo, Alasannya Sakit Gigi

Baca: Bayi yang Kini Diasuh Teddy Tak Akan Mendapat Warisan Peninggalan Lina Jubaedah, Ini Penjelasannya

Baca: Teddy Singgung Warisan yang Ditinggalkan Mantan Istri Sule, Rizky Febian dan Adiknya Dapat Jatah

Cara membeli barang haram itu, Nunung cukup memesan melalui telepon kepada Hadi.

Harga yang dibanderol, menurut Nunung, Rp 2,6 juta untuk dua gram.

Kadang, uang diberikan langsung kepada Hadi jika ia memberikan barang tersebut ke rumah Nunung.

Berita Rekomendasi

Namun beberapa kali Nunung juga mentransfer uang pembelian narkoba.

Dari siapa Hadi mendapat sabu, Nunung tak pernah tahu.

Baca: Nunung dan Suaminya Bakal Dihadirkan sebagai Saksi di Sidang Kurir Narkoba

Nunung berkesempatan menemui buah hati dan kerabatnya, jelang menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).
Nunung berkesempatan menemui buah hati dan kerabatnya, jelang menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019). (Nurul Hanna)

“Saya cuma dikasih nomor telepon sama ponakan saya, 'kalau perlu barang, hubungi dia,” katanya.

Terakhir kali, Nunung memesan kepada Hadi pada 18 Juli 2019. Ia memesan 2 gram dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok. Namun pada 19 Juli 2019 ia terlanjur ditangkap.

Baca: Barbie Kumalasari Buktikan Hubungannya dengan Galih Ginanjar Baik-baik Saja

Baca: Kelar Perawatan Organ Intim, Ini Kecemasan Barbie Kumalasari Jika Galih Ginanjar Lama Keluar Penjara

Baca: Jaksa Sebut Pablo Benua Ajukan Saksi Fiktif dalam Proses Hukum Kasus Ikan Asin

“Belum pakai. Saya buang ke kloset,” katanya.


Nunung dan suaminya July Jan Sambiran memenuhi panggilan jaksa menjadi saksi dalam persidangan tindak penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Hadi Moheriyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Nunung dan suami lebih dulu disidang. Keduanya telah divoniss 1,5 tahun pidana kurungan dengan ketentuan menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas