Pihak Eza Gionino Layangkan Somasi ke Penjual Ikan Arwana
Eza Gionino dituduh melakukan penipuan dan penggelapan terkait jual beli ikan arwana.
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Eza Gionino memberikan somasi terbuka terhadap penjual ikan arwana bernama Qory.
Penjual ikan arwana yang telah melaporkan Eza Gionino dengan tuduhan penipuan itu, diminta kuasa hukum Eza mengembalikan uang Rp 1,4 juta.
Uang Rp 1,4 juta tersebut sebelumnya dibayarkan Eza kepada Qory, untuk membeli dua ikan arwana seharga 12 juta rupiah.
Namun, lantaran ikan yang dikirimkan dinilai tidak sesuai dengan video sebelumnya, Eza tidak ingin membayar sisanya. Sebab ikan tersebut dianggap matanya kendur, dan moncongnya tidak bagus.
Baca: Ikan Arwana yang Bikin Eza Gionino Dapat Ancaman Pembunuhan, Ternyata Sudah Mati
Baca: Eza Gionino Malu dengan Mertua Gara-gara Tuduhan Qori
“Saya kasih somasi terbuka, 2 x 24 jam agar si Q mengembalikan uang 1,4 klien kami dan kita kembalikan ikan-ikannya, 2x24 jam, somasi tertulisnya akan segera kami kirim. tolong kembalikan 1,4 nya ikannya kami kembalikan,” kata Henry Indraguna, di kantornya kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
Jika pihak Qory tidak menanggapi somasi tersebut, maka Henry akan melayangkan laporan penipuan serta dugaan penggelapan uang.
Sebelumnya pihak Qory juga melaporkan Eza atas tuduhan penipuan lantaran tak membayar sisa pembelian ikan.
Kini kuasa hukum Eza pun ingin membuka jalan damai. Qory diberi pilihan, mengembalikan uang 1,4 juta milik Eza atau mengambil ikan yang kini ada di kediaman Eza.
“mau uang ya bicara yang wajar ikan mata turun moncong jelek berapa harganya kita bayar atau mau dikembalikan boleh, kembalikan 1,4 nya kita kembalikan ikannya,” kata Henry.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.