Dicecar 45 Pertanyaan Selama 8 Jam, Ello Akui Member MeMiles, Lakukan Top Up Dapat Reward Mobil
Penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello mengatakan dirinya merupakan member dari MeMiles dan mendapat reward berupa mobil setelah melakukan top up.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello mengatakan dirinya merupakan member dari MeMiles dan mendapat reward berupa mobil sesuai prosedurnya setelah melakukan top up.
Hal itu diungkapkan Ello seusai keluar dari ruang pemeriksaan Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim, Selasa (14/1/2020).
Ello diperiksa selama kurang lebih 8 jam, sejak pukul 10.00 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.00 WIB.
Dilansir kanal Youtube Beepdo, Ello yang didampingi kuasa hukumnya, Jaswin Damanik mengatakan bahwa ia diperiksa sebagai saksi.
Ello mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan reward berupa mobil secara prosedur setelah melakukan top up.
"Jadi sebenarnya saya disini sebagai saksi, saya itu member, saya top up, saya dapat reward secara prosedurnya," tuturnya.
Pelantun lagu 'Masih Ada' itu mengaku terkejut atas informasi press release yang disampaikan pihak Polda Jatim terkait temuan adanya investasi bodong MeMiles.
"Saya lumayan kaget waktu mendengar press release dari Polda Jatim," ungkapnya.
Lebih lanjut, kasus tersebut membuat dirinya terserat namanya sehingga juga cukup mengganggu dirinya
"Nama saya juga tersebutlah, tergeretlah ke masalah ini dan itu cukup mengganggu saya," terang Ello.
Dikutip Kompas.com, kuasa hukum Ello Jaswin Damanik mengaku kliennya dicecar sebanyak 45 pertanyaan oleh penyidik.
"Intinya, hari ini klien saya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Yang bersangkutan sebenarnya hanyalah korban," kata Jaswin.
Nama Ello turut terseret seiring perusahaan investasi bodong Memiles yang diduga melakukan penipuan.
Para pemiliknya pun sudah diamankan pihak kepolisian.
Sebelum Ello, polisi telah memeriksa penyanyi Eka Deli.
Eka Deli diperiksa pihak kepolisian Polda Jawa Timur selama 11 jam terkait investasi MeMiles.
Dilansir TribunJatim, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan atas investasi bodong Memiles diminta segera melapor ke Posko Pengaduan MeMiles.
Posko pengaduan tersebut berada di Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
Selain itu juga bisa melaporkan melalui situs dan media sosial posko.
Ia mengatakan, laporan tersebut nantinya akan menjadi bukti otentik di mata hakim ketika di persidangan.
Dengan itu, nantinya juga akan mempermudah pemenuhan hak sebgai korban.
Saat ini tercatat ada 44 orang member MeMils yang telah melapor ke SPKT Mapolda Jatim hingga Selasa (14/1/2020).
Sedangkan yang melapor secara online via aplikasi pelaporan korban MeMils ada 379 orang.
"Ya melapor saja kondisi sebagai pelapor dan kemudian itu akan kami berikan kepastian hukum," kata Trunoyudo.
(Tribunnews.com/Tio, Kompas.com/Achmad, TribunJatim/LuhurPambudi)