Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ello Investasikan Rp 13 Juta di MeMiles karena Tergiur Mobil Mewah, Selanjutnya Psikis Terganggu

Penyanyi dan musisi Marcello Tahitoe (36) atau Ello kelar diperiksa Polda Jawa Timur, terkait kasus investasi bodong MeMiles, Selasa (14/1/2020).

Editor: Willem Jonata
zoom-in Ello Investasikan Rp 13 Juta di MeMiles karena Tergiur Mobil Mewah, Selanjutnya Psikis Terganggu
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penyanyi Marcello Tahitoe saat tampil pada Hodgepodge Superfest 2019, di Allianz Ecopark Ancol, Jakarta, Minggu (1/9/2019). Selain Marcello, Hodgepodge Superfest 2019 hari terakhir juga dimeriahkan oleh Pamungkas, Danilla, Maliq & D'Essentials, Prophets Of Rage dan lainnya. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi dan musisi Marcello Tahitoe atau Ello kelar diperiksa Polda Jawa Timur, terkait kasus investasi bodong MeMiles, Selasa (14/1/2020).

Ello diperiksa Polda Jawa Timur selama delapan jam. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku sebagai member MeMiles sejak Agustus 2019.

Bahkan, selama menjadi member MeMiles, Ello sudah mendapatkan hadiah berupa mobil mewah Mercedez Bens pada Desember 2019.

Baca: Mulan Jameela Dipanggil Polisi, Ini Alasan Ahmad Dhani Menyebut Itu Terlalu Mengada-ada

Baca: Singgung Ilmu Hitam dan Gosip, Teddy Sebut Putri Delina Anaknya Komedian Sule Berhasil Menipunya

Baca: Bantah Kuasai Ilmu Hitam, Sebagai Tukang Pijat Suami Lina Jubaedah Tetap Berdoa untuk Penyembuhan

Berita Rekomendasi

"Dia (Ello) cuma member doang. Dia tergiur ikut dan daftar menjadi member karena ada hadiahnya berupa mobil Mercedez Benz," kata Jaswin Damanik, kuasa hukum Marcello Tahitoe kepada Warta Kota, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (15/1/2020).

Jaswin mengatakan Ello hanya korban dari investasi bodong MeMiles, yang tergiur dengan hadiahnya.

Sehingga, Jaswin menegaskan kalau mantan kekasih Aurellie Moeremans itu menerima kerugian materil dan inmateril atas kasus investasi bodong MeMiles.

Baca: Mundur sebagai Anggota Kerajaan Inggris, Pangeran Harry dapat ''Tawaran Kerja'' dari Burger King

"Kerugian materilnya ya kan Ello investasi di MeMiles Rp 13 juta. Tapi uangnya belum kembali. Immaterilnya ya psikisnya terganggu dengan pemanggilan kepolisian ini," ucapnya.

Penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello saat tiba di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Selasa (14/1/2020).
Penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello saat tiba di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Selasa (14/1/2020). (TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI)

Jaswin menambahkan bahwa Marcello Tahitoe berharap uang Rp. 13 jutanya bisa kembali. Sebab menurutnya, uang sebesar itu cukup berharga untuk menyambung hidup.

"Pasti uang itu akan diperjuangkan sampai kembali ya nantinya," ujar Jaswin Damanik.

Kaget

Ello mengaku sempat terkejut ketika namanya mencuat dari kasus investasi bodong MeMiles tersebut.

Hal ini setelah Polda Jatim mencokok empat petingga PT Kam and Kam dan menetapkannya sebagai tersangka.

"Itu cukup mengganggu saya," tegasnya.

Kendati begitu, Ello akan kooperatif dengan pihak kepolisian selama proses penyelidikan kasus investasi bodong MeMiles bergulir.

Baca: Perceraiannya Kejutkan Publik, Respon Alexandra Gottardo, Ucapkan Kalimat Ini

Baca: Usai Beri Kejutan Ultah Pada Teddy Sumi Lina, Putri Delina Anak Sule Curhat dan Pasang Ikon Nangis

Pasalnya, ia mengaku sebagai korban karena status kepemilikan mobil hasil reward itu, terbilang tidak jelas.

"Saya lumayan kaget mendengar pers rilis dari Polda Jatim. Saya di sini selain daripada korban, karena TopUp reward saya nggak jelas bagaimana hasilnya," terangnya.

Sementara itu kuasa hukumnya, Jaswin Damanik mengatakan, selama kurun waktu delapan jam diperiksa sebagai saksi.

"Intinya bahwa dia selaku korban juga dalam perkara ini," kata Jaswin.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Jatim, Rabu (8/1/2020).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Jatim, Rabu (8/1/2020). (SURYA.co.id/Luhur Pambudi)

Posko Pengaduan

Sementara itu, Polda Jatim mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan atas investasi bodong Memiles diminta segera melapor ke Posko Pengaduan MeMiles.

Posko Pengaduan MeMiles berada di Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpaduk (SPKT) Polda Jatim.

Korban juga bisa melapor melalui situs dan media sosial posko.

Laporan sebagai korban itu akan menjadi bukti otentik di mata hakim dalam persidangan.

Guna mempermudah pemenuhan hak sebagai korban.

Atau dengan kata lain, ketika nanti putusan pengadilan mengetok palu nasib uang itu kembali ke korban, pengadilan akan dimudahkan dalam mengembalikan uang tersebut kepada si korban.

Marcello Tahitoe alias Ello didampingi kuasa hukumnya, Jaswin Damanik setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus investasi bodong MeMiles di Polda Jatim, Selasa (14/1/2020).
Marcello Tahitoe alias Ello didampingi kuasa hukumnya, Jaswin Damanik setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus investasi bodong MeMiles di Polda Jatim, Selasa (14/1/2020). (TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI)

"Maka dalam hal ini, Polri atau Polda Jatim memberikan perlindungan pengayoman pada masyarakat khususnya bagi para korban aplikasi MeMiles," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (14/1/2020).

Kata Trunoyudo, sosialisasi semacam ini berkaca dari hasil putusan yang pernah terjadi pada kasus biro travel umroh dan haji bodong yang pernah terjadi beberapa waktu lalu.

"Proses penyelidikan ini akan dibawa ke pengadilan mengacu kepada keputusan adanya investasi terkait adanya travel ibadah," jelasnya.

Hingga saat ini, lanjut Trunoyudo, tercatat 44 orang member melapor ke SPKT Mapolda Jatim.

Serta 379 orang korban yang mendaftar secara online via aplikasi pelaporan korban MeMiles.

"Ya melapor saja kondisi sebagai pelapor dan kemudian itu akan kami berikan kepastian hukum," pungkasnya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas