Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Mangkir dari Mediasi Persidangan Kasus Gugatan 14,3 Miliar, Ashanty Disindir Pedas

Kuasa hukum Martin Pratiwi, Udhin Wibowo mengatakan, pihaknya sejak awal sudah beritikad baik dengan menghadiri mediasi.

Editor: Asytari Fauziah
zoom-in Mangkir dari Mediasi Persidangan Kasus Gugatan 14,3 Miliar, Ashanty Disindir Pedas
instagram/ashanty_ash
Tak Kuat Menahan Sakit, Ashanty Terjatuh Saat Sholat Maghrib Sebelum Kepalanya Disuntik dan Didiagnosis Gejala Meningitis: Nyerinya Nggak Bisa Hilang... 

TRIBUNNEWS.COM Dalam sidang lanjutan gugatan wanprestasi Martin Pratiwi terhadap penyanyi Ashanty sebesar Rp 14,3 miliar, Selasa (14/1/2020), Hakim Dian Anggraini mengharapkan kedua belah pihak untuk tetap melakukan mediasi atau dialog agar permasalahan diselesaikan secara damai.

Kuasa hukum Martin Pratiwi, Udhin Wibowo mengatakan, pihaknya sejak awal sudah beritikad baik dengan menghadiri mediasi.

"Bahkan, prinsipal penggugat juga hadir setiap kali ada jadwal mediasi. Kemudian dari pihak tergugat (Ashanty) sama sekali tidak hadir," kata Udhin seperti dilansir dari Antara di Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, Selasa.

 Divonis Autoimun, Ashanty Sempat Nyaris Stroke hingga Pendarahan saat Liburan ke Korea

Padahal, kata dia, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, tergugat wajib hadir dalam mediasi apabila tidak ada halangan tetap.

"Kalau kita lihat kemarin di pemberitaan-pemberitaan, ketidakhadirannya (Ashanty), katanya karena sakit.

Cuma di beberapa pemberitaan lain juga kita lihat pada waktu sidang mediasi, beliau sedang liburan, jalan-jalan ke mana.

BERITA REKOMENDASI

Kami tidak melihat itikad baik dari tergugat, maka kami lanjutkan proses ini sesuai dengan prosedur saja," ujar Udhin.

Ashanty hadapi kasus 9,4 Miliar
Ashanty hadapi kasus 9,4 Miliar (Instagram/ashanty_ash)

Selanjutnya, hakim memutuskan sidang ditutup dan dilanjutkan pada Senin (20/1/2020) dengan agenda penandatanganan jadwal sidang secara elektronik.

Udhin mengatakan, pihak tergugat sudah menyepakati melakukan persidangan secara elektronik (e-court).

"Kami sudah sepakat untuk melakukan sidang secara e-court. Ini sesuai dengan prinsip persidangan sederhana, cepat, dan murah," kata Udhin.

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas