UPDATE Kasus Memiles, Jika Tanpa Izin Presiden, Mulan Jameela Tak Akan Hadiri Pemeriksaan Polisi
Polda Jatim berniat panggil Mulan Jameela terkait kasus investasi bodong MeMiles yang menyeret sederet nama artis.Apa tanggapan istri Ahmad Dhani?
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan, Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Jawa Timur berniat panggil Mulan Jameela terkait kasus investasi bodong MeMiles yang menyeret sederet nama artis. Apa tanggapan istri Ahmad Dhani?
Melalui Kuasa Hukumnya, Mulan Jameela bereaksi.
Ali Lubis selaku kuasa hukum Mulan mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan Polda Jawa Timur jika sudah ada izin dari Presiden Joko Widodo.
Ini karena status Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI.
Menurut Ali Lubis, Mulan Jameela memiliki hak imunitas jika Polda Jawa Timur tak mengatongi izin dari Presiden untuk melakukan panggilan.
Terkait hal tersebut, Polda Jawa Timur juga sudah mengatakan pihaknya akan meminta izin ke Presiden Jokowi untuk memanggil Mulan Jameela.
"Ya memang itu mekanisme yang diatur didalam UU MD3 ya, dimana untuk memanggil dan meminta keterangan anggota DPR harus mendapat persetujuan dari Presiden," ujar Ali Lubis saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (14/1/2020).
Baca : Haris Azhar Temukan Kejanggalan Penggeledahan DPP PDIP oleh KPK, Sikap Firli Bahuri Ini Disesalkan
Baca: Perceraiannya Kejutkan Publik, Respon Alexandra Gottardo, Ucapkan Kalimat Ini
Baca: Dicecar 45 Pertanyaan Selama 8 Jam, Ello Akui Member MeMiles, Lakukan Top Up Dapat Reward Mobil
"Jadi sampai saat ini sepanjang presiden belum memberikan persetujuan secara tertulis, maka mbak Mulan tidak akan hadir," tuturnya.
Ali Lubis menambahkan hingga saat ini kliennya tersebut belum mendapatkan surat panggilan dari Polda Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan.
"Gak ada surat sama sekali sampai saat ini," ujarnya.
Meski demikian, Mulan Jameela siap hadir jika Polda Jawa Timur jika akan memanggilnya untuk meminta keterangan terkait investasi MeMiles.
Baca: Ahmad Dhani Terang-terangan Akui Lebih Suka Mulan Jameela Sewaktu Kurus: Kayak Anak SMA
Baca: Lagu Kasih Putih Dinyanyikan Rizky Febian, Glenn Fredly Doakan Lina Mantan Istri Sule
"Sebagai warga negara yang taat hukum mbak Mulan tentu akan hadir," tutur Ali Lubis.
Investasi bodong MeMiles yang menjanjikan omzet ratusan miliar rupiah menyeret beberapa nama public figure yang diduga ada kaitannya dengan perusahaan investasi tersebut.
Dua nama artis, yakni Eka Deli dan Marcello Tahitie alias Ello sudah menjalani pemeriksaan terkait investasi bodong tersebut.
Tak lama Polda Jawa Timur berencana memanggil Mulan Jameela untuk dimintai keterangan.
Nama Mulan Jameela Muncul Dari 'Nyanyian' Eka Deli Saat Diperiksa
Kabar mengejutkan terkait kasus investasi bodong MeMiles.
Penyanyi kondang sekaligus anggota DPR RI Mulan Jameela disebut terlibat dalam pusaran kasus investasi bodong milik PT Kam and Kam.
Insial MJ terungkap dalam hasil pemeriksaan seorang saksi Eka Deli Mardiyana.
Diketahui, Eka Deli diperiksa penyidik Polda Jatim selama 11 jam dengan 59 pertanyaan pada Senin (13/1/2020).
Nama istri musisi Ahmad Dhani itu disebut sebagai satu di antara 13 orang partisipan atau member dalam aplikasi MeMiles.
Di antaranya AP, SB, MJ, PM, MA, R, TJ, SS, RG, C, D, L, dan M.
MJ adalah Mulan Jumeela, anggota DPR RI.
Sedangkan D, L, dan M merupakan satu kelompok musik atau band.
Kuasa Hukum Mulan Jameela, Ali Lubis mengatakan, bilamana proses pemeriksaan terhadap kliennya diagendakan oleh pihak Polda Jatim, maka harus mengantongi izin dari Presiden RI Joko Widodo.
Tanggapan Polisi
Dikutip dari artikel di Tribunjatim.com dengan judul Mulan Jamela Disebut Pernah Isi Acara Hiburan MeMiles, Polda Jatim Akan Periksa Sesuai Aturan Saksi,, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan, 13 artis yang diduga terlibat menjadi member MeMiles diagendakan untuk menjalani pemeriksaan di Polda Jatim dalam waktu dekat, termasuk Mulan Jameela.
"Ya kami akan panggil semua sesuai dengan mekanisme pemanggilan saksi," ujarnya pada awakmedia di Mapolda Jatim, Selasa (14/1/2020).
Di sisi lain, Polda Jatim mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan atas investasi bodong Memiles diminta segera melapor ke Posko Pengaduan MeMiles.
Posko Pengaduan MeMiles berada di Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpaduk (SPKT) Polda Jatim.
Korban juga bisa melapor melalui situs dan media sosial posko.
Laporan sebagai korban itu akan menjadi bukti otentik di mata hakim dalam persidangan.
Guna mempermudah pemenuhan hak sebagai korban.
Atau dengan kata lain, ketika nanti putusan pengadilan mengetok palu nasib uang itu kembali ke korban, pengadilan akan dimudahkan dalam mengembalikan uang tersebut kepada si korban.
"Maka dalam hal ini, Polri atau Polda Jatim memberikan perlindungan pengayoman pada masyarakat khususnya bagi para korban aplikasi MeMiles," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (14/1/2020).
Kata Trunoyudo, sosialisasi semacam ini berkaca dari hasil putusan yang pernah terjadi pada kasus biro travel umroh dan haji bodong yang pernah terjadi beberapa waktu lalu.
"Proses penyelidikan ini akan dibawa ke pengadilan mengacu kepada keputusan adanya investasi terkait adanya travel ibadah," jelasnya.
Hingga saat ini, lanjut Trunoyudo, tercatat 44 orang member melapor ke SPKT Mapolda Jatim.
Serta 379 orang korban yang mendaftar secara online via aplikasi pelaporan korban MeMiles.
"Ya melapor saja kondisi sebagai pelapor dan kemudian itu akan kami berikan kepastian hukum," pungkasnya.