Sebelum Diperiksa, Marcello Tahitoe Laporkan MeMiles ke Polda Metro Jaya
Marcello Tahitoe (36) alias Ello diperiksa oleh aparat kepolisian Polda Jawa Timur, Selasa (14/1/2020). Sebelumnya, ia melaporkan investasi MeMiles.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Marcello Tahitoe (36) alias Ello diperiksa oleh aparat kepolisian Polda Jawa Timur, Selasa (14/1/2020). Sebelumnya, ia melaporkan investasi bodong MeMiles.
Pemeriksaan Marcello Tahitoe tersebut dimana guna dimintai keterangan sebagai saksi, atas kasus investasi bodong MeMiles.
Diketahui bahwa pria yang akrab disapa Ello itu menjadi member dari MeMiles sejak Agustus 2019.
Kemudian, ia mendapatkan hadiah mobil Mercedes Benz pada Desember 2019.
Kuasa hukum Ello, Jaswin Damanik mengatakan kliennya sangat dirugikan atas kasus investasi bodong MeMiles. Ia mengatakan kliennya hanya korban.
"Pasti ya ada kerugian materil dan inmateril atas MeMiles ini," kata Jaswin Damanik kepada Warta Kota, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (15/1/2020).
Baca: Mulan Jameela Akan Diperiksa Soal Kasus Memiles, Reaksi Istana Soal Izin Hingga Respon Ahmad Dhani
Baca: Penyanyi Ello Menanggung Malu karena Investasi Bodong MeMiles, Kuasa Hukumnya Merasa Kasihan
Karena merasa mendapatkan kerugian, mantan kekasih Aurelie Moeremans itu melaporkan PT Kam and Kam yang menaungi MeMiles ke pihak yang berwajib.
"Karena kerugian itu jadi kami sudag melaporkan MeMiles ke Polda Metro Jaya pada Senin (13/1/2020)," ucapnya.
Jaswin mengaku laporannya diterima dengan nomor laporan LP/238/I/YAN.25/2020/SPKT.PMJ.
Jaswin mengatakan bahwa karena ketipu MeMiles, pelantun 'Pergi Untuk Kembali' itu mengalami kerugian uang Rp. 13 juta yang di investasikan di MeMiles.
"Kami buat laporan dugaan penggelapan, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan kami kenakan pasal Perbankan," jelasnya.
Berharap Uang Kembali
Tujuan laporan yang dibuat di Polda Metro Jaya tersebut dikarenakan menurut Jaswin, Marcello Tahitoe ingin uangnya yang sudah di investasikan bisa kembali.
"Kerugian materilnya ya kan Ello investasi di MeMiles Rp. 13 juta. Tapi uangnya belum kembali. Inmaterilnya ya psikisnya terganggu dengan pemanggilan kepolisian ini," ucapnya.
Jaswin menambahkan bahwa Ello berharap uang Rp. 13 jutanya bisa kembali. Sebab menurutnya, uang sebesar itu cukup berharga untuk menyambung hidup.
"Pasti uang itu akan diperjuangkan sampai kembali ya nantinya," ungkapnya.
Hanya Korban
Jaswin Damanik menegaskan bahwa Ello hanya sebagai member saja, bukan masuk kedalam struktur keanggotaan MeMiles seperti yang dituduhkan.
"Ello cuman member biasa aja. Dia tergiur ikut investasi, karena ada hadiah didalamnya," kata Jaswin Damanik kepada Warta Kota, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (15/1/2020).
Jaswin menjelaskan bahwa awal mula Ello tergiur ikut investasi MeMiles karena melihat cuplikannya di youtube, yang berisikan bisa investasi uang dan mendapatkan mobil mewah Mercedez Bens.
"Setelah melihat iklannya, Ello tergiur dan coba-coba lah. Dia daftar sebagai member MeMiles Agustus 2019 lalu," ucapnya.
Jaswin mengatakan kalau Ello sudah menginvestasikan uangnya sebesar Rp. 13 juta. Selain menabung, tujuan investasi guna mendapatkan hadiah.
"Sampai akhirnya Ello dapat mobil Mercedez Benz di Desember 2019 saat acara MeMiles di Senayan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Jaswin mengatakan bahwa Marcello Tahitoe sama sekali tidak salah dalam kasus investasi bodong MeMiles seperti yang dituduhkan dan diberitakan.
"Tidak bersalah, dia (Ello) cuman member aja karena tergiur dari iklan MeMiles doang. Jadi dia hanya lah korban," katanya.
Kembalikan Mercedez Benz
Dalam investasi MeMiles, Marcello Tahitoe sampai mendapatkan hadiah berupa mobil Mercedez Benz selama empat bulan menjadi member.
Jaswin Damanik membenarkan bahwa kliennya menjadi member dan mendapatkan mobil Mercedez Benz dari MeMiles.
"Jadi Desember 2019 kemarin Ello baru mendapatkan hadiah mobil Mercedez Bens. Sampai saat ini masih ada di dia mobilnya," ucapnya.
Jaswin menegaskan bahwa Ello hanyalah sebagai korban dari MeMiles, yang tergiur ikut investasi karena mendapatkan hadiah.
Namun, hadiah mobil itu dijadikan polisi sebagai barang bukti atas investasi bodong dari MeMiles. Akankah mobil yang diterima Ello akan ditarik kepolisian untuk barang bukti?
"Sejauh ini belum ada pembicaraan itu," ucapnya.
Jaswin mengaku kalau Marcello Tahitoe sangat siap jika mobil yang diterimanya nanti diminta kepolisian Polda Jawa Timur, sebagai bukti investasi bodong.
"Saya rasa sih siap ya jika dikembalikan. Cuman pastinya kami juga meminta hak dari Ello untuk uang investasinya sebesar Rp. 13 juta kembali," ujar Jaswin Damanik. (