Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Cerita Galih Ginanjar Latihan Silat Cimande di Dalam Tahanan

Galih Ginanjar bercerita bahwa dirinya memiliki kegiatan berlatih silat Cimande selama berada di tahanan Polda Metro Jaya.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Cerita Galih Ginanjar Latihan Silat Cimande di Dalam Tahanan
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Galih Ginanjar di ruang tunggu tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Galih Ginanjar bercerita bahwa dirinya memiliki kegiatan berlatih silat Cimande selama berada di tahanan Polda Metro Jaya.

Galih Ginanjar mengatakan dirinya berada dalam satu ruang tahanan dengan seorang guru silat. Sehingga setial sore ia diajari gerakan-gerakan silat.

"Karena di dalam juga setiap pagi saya olahraga, sorenya saya latihan silat Cimande karena temen satu kamar ada guru silat," kata Galih Ginanjar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).

Galih Ginanjar mengaku sejak dulu dirinya tertarik dengan dunia bela diri, dan ia memilih silat sebagai bela diri yang akan ditekuninya.

Baca: 5 Jam Diperiksa Polisi, Pinkan Mambo Mengaku Pernah Ditawari Ikut Investasi di MeMiles

Baca: BREAKING NEWS - Setelah Eka Deli dan Ello, Pinkan Mambo Artis Ketiga Diperiksa Terkait Kasus MeMiles

Galih Ginanjar menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar bersama Pablo Benua dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin
Galih Ginanjar menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar bersama Pablo Benua dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

"Emang dasarnya saya haus akan beladiri dulu kan sempat di BKC terus juga pengen nyobain yang tradisional silat karena kan susah, nyari perguruan apalagi ini private ya setiap hari," tuturnya.

Galih Ginanjar bersama Rey Utami dan Pablo Benua hari ini akan kembali menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik atau kasus ikan asin yang menjeratnya.

Berita Rekomendasi

Hari ini ketiganya akan menjalani sidang yang beragendakan putusan sela dari majelis hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas