Selasa Ini Polda Jatim Rencananya Periksa Tata Janeeta Terkait Investasi Bodong MeMiles
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim terus memanggil sejumlah publik figur dari kalangan artis terkait kasus investasi bodong MeMiles.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim terus memanggil sejumlah publik figur dari kalangan artis terkait kasus investasi bodong MeMiles.
Beberapa di antaranya sudah memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi. Senin (20/1/2020), penyidik telah menjadwalkan dua artis penyanyi: Pinkan Mambo dan Siti Badriah.
Keduanya diperiksa terkait keterlibatan mereka dalam pusaran investasi bodong Memiles yang merugikan sedikitnya 264.000 orang member dengan total kerugian sekitar Rp 761 Milliar.
Baca: Pinkan Mambo Bantah Tuduhan jadi Member MeMiles: Saya Tidak Terlibat, Hanya Pengisi Acara
Baca: Potret Kehidupan Pinkan Mambo Kini, Masih Aktif Nyanyi & Terbaru: Diperiksa Jadi Saksi Kasus MeMiles
Baca: Hari Ini Pinkan Mambo Diperiksa Polisi, Jadi Saksi Kasus Dugaan Investasi Bodong MeMiles
Namun, agenda pemeriksaan itu hanya dihadiri oleh Pinkan Mambo. Ia datang lebih awal sekitar pukul 06.00 WIB di markas Polda Jatim, tiga jam sebelum waktu pemeriksaan dimulai pukul 09.00.
Sedangkan Siti Badriah, pelantun lagu hits 'Syantik' tak kunjung tiba ke Mapolda Jatim. Kuasa hukumnya sudah menyampaikan konfirmasi terkait ketidakhadiran kliennya itu.
Selanjutnya, penyidik Polda Jatim akan memeriksa dua artis terkenal lainnya, Selasa (21/1/2020). Mereka adalah Tata Janet dan Regina.
"Kami akan lakukan pemeriksaan, publik figur 2 nama; TJ dan R," tuturnya.
Baca: 5 Jam Diperiksa Polisi, Pinkan Mambo Mengaku Pernah Ditawari Ikut Investasi di MeMiles
Sedangkan, Ari Haryo Wibowo Harjojudanto atau lazim dikenal Ari Haryo Sigit (AHS), putra pertama dari Sigit Hardjojudanto, atau cucu dari Presiden Kedua RI, zaman orde baru, Soeharto, bakal diperiksa penyidik pada Rabu (22/1/2020) .
Beserta, Istrinya, Frederica Francisca Callebaut, dan ibunya, Ilsye Anneke Ratnawati.
"Itu hanya sebagai saksi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus investasi bodong berbasis aplikasi 'Memiles' yang dijalankan 'PT Kam and Kam', Jumat (3/1/2020).
Perusahaan yang berkantor di kawasan Sunter Jakarta itu, baru berumur delapan bulan.
Namun sudah memiliki sedikitnya 264.000 orang member aplikasi, dan dalam kasus ini diperoleh total kerugian sekitar Rp 761 Miliar.
Baca: Gelar Acara Gowes Massal di Senin Pagi, Program Batam Bersepeda Dihujat Warga karena Buat Macet
Kasus tersebut mulai masuk tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim sejak Desember 2019 silam.