Talak Jenita Janet Dianggap Karena Terpaksa
Dalam sidang kali ini Jenita Janet dan suaminya kompak tidak menghadiri sidang
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Warta Kota, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS, BEKASI - Pengadilan Agama (PA) Bekasi, Jawa Barat kembali menggelar sidang cerai pedangdut Jenita Janet (32) dengan suaminya, Alief Hedy Nurmaulid, Selasa (21/1/2020) dengan agenda tanggapan dari Alief Hedy Nurmaulid sebagai pihak tergugat.
Namun dalam sidang kali ini, Jenita Janet dan suaminya kompak tidak menghadiri sidang, dan hanya mewakilkan kepada masing-masing kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Alief, Marloncious Sihaloho mengatakan bahwa menurut penuturan kliennya, suami Jenita Janet mengucapkan talak dengan situasi yang terpaksa.
Hal itu pun menanggapi materi gugatan cerai Janet yang berisikan salah satunya kalau Alief sudah menalaknya beberapa waktu lalu.
"Kalau mbak Jenita dalam gugatan tidak ada itu kan sebagai salah satu dasar. Pokoknya sejak kejadian mas Alief itu mengucapkan talak keadaan terpaksa," kata Marloncious Sihaloho usai sidang.
"Nah pengucapan talak mas Alief ini dengan keadaan terdesak. Karena penggugat meminta harus pisah," tambahnya.
Setelah mengucapkan talak, dikatakan Marlon, Alief pergi meninggalkan rumah yang menjadi tempat tinggalnya dengan Janet.
Baca: Jenita Janet Disebut Melukai Diri Sendiri, Alief Pun Terdesak Hingga Ucapkan Talak
"Nah mas Alief berharap bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, pas Alief keluar rumah, Janet mendaftarkan gugatan cerai dan Alief mendapatkan surat gugatan pada 3 Desember 2019," ucapnya.
Baca: Sebut Sudah Cerai Secara Agama dengan Vicky Prasetyo, Angel Lelga Siap Buktikan di Pengadilan
Mediasi di persidangan sudah bergulir. Namun, mediasi tersebut dinyatakan gagal karena salah satu pihak ingin berpisah.
"Jadi memang dalam mediasi Jenita Janet ini bersikeras untuk berpisah. Namun, Alief masih bersikeras juga untuk mempertahankan rumah tangga," ungkapnya.
Lebih lanjut, Marlon menilai bahwa pengucapan talak semua karena keadaan yang terdesak dan dianggap pernikahan Alief dan Jenita Janet masih bisa dipertahankan.
"Jadi sebenarnya alasan gugatan cerai masih tidak mendasar masih bisa dipertahankan," ujar Marloncious Sihaloho.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.