UPDATE Kasus MeMiles, Tersangka Kirim Uang ke ke Rekening Pribadi Ari Sigit, Berapa Jumlahnya?
Ari Sigit menerima sejumlah uang dari salah satu nomor rekening di antara lima pelaku dugaan investasi bodong MeMiles oleh PT Kam and Kam.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Setelah dicecar 39 pertanyaan selama enam jam diruang penyidik Polda Jatim, terungkap cucu Presiden Kedua RI Soeharto, Ari Haryo Sigit, sempat menerima sejumlah aliran dana.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Ari Sigit menerima sejumlah uang dari salah satu nomor rekening di antara lima pelaku dugaan investasi bodong MeMiles oleh PT Kam and Kam.
"Bukan dari nomor rekening perusahaan (PT Kam and Kam, red)," katanya di Balai Wartawan Gedung Humas Mapolda Jatim, Kamis (23/1/2020).
Jumlah aliran dana itu tak disebut jumlahnya, namun yang jelas, uang itu langsung masuk ke rekening pribadi Ari Sigit.
"Keterangan ini aliran dana ini dari salah satu tersangka," tuturnya.
Temuan adanya aliran dana dari rekening pribadi kelima tersangka ke rekening milik saksi, diakui Trunoyudo, menyita perhatian penyidik.
Sejauh ini, penyidik masih terus mengumpulkan sejumlah barang bukti seperti buku rekening beserta bukti transfernya.
"Tentu alat bukti lainnya yang dibutuhkan penyidik, kami tunggu hasilnya dari penyidik," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus investasi bodong berbasis aplikasi MeMiles yang dijalankan PT Kam and Kam pada Jumat (3/1/2020).
Baca: Sule Bicara Soal Hasil Autopsi Lina Sang Mantan Istri dan Rencana Pernikahannya
Baca: Mengaku Kenal dengan Direktur Memiles, Desainer Adjie Notonegoro Ikhlas Rp 150 Juta Melayang
Perusahaan yang berkantor di kawasan Sunter Jakarta itu, baru berumur delapan bulan. Namun sudah memiliki sedikitnya 264.000 orang member aplikasi dan dalam kasus ini diperoleh total kerugian sekitar Rp 761 Miliar.
Kasus tersebut mulai masuk tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim sejak Desember 2019 silam.
Hasilnya, dua orang petinggi perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer pada Jumat (3/1/2020).
Delapan hari pasca kasus tersebut dirilis, Ditreskrimsus Polda Jatim kembali merilis dua tersangka baru, yakni Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT pada Jumat (10/1/2020).
Kemudian, dua pekan pasca rilis kasus, penyidik kembali mengungkap tersangka kelima, bernama Sri Wiwit (SW) yang bertugas sebagai penyalur barang hadiah bonus (Reward) ke member, Kamis (16/1/2020).