Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hadir di Sidang Kasus Ikan Asin, Fairuz A Rafiq Ditemani Sonny Septian dan Kakak

Fairuz A Rafiq terlihat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama Sonny Septian sang suami dan beberapa kakaknya.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hadir di Sidang Kasus Ikan Asin, Fairuz A Rafiq Ditemani Sonny Septian dan Kakak
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjadi saksi kasus ‘Ikan Asin’, Senin (27/1/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fairuz A Rafiq terlihat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama Sonny Septian sang suami dan beberapa kakaknya.

Fairuz A Rafiq akan menjadi saksi kasus 'Ikan Asin' atas terdakwa Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar.

Sekira pukul 13.00 WIB Fairuz tiba di PN Jakarta Selatan.

Mantan istri Galih Ginanjar itu tak bisa memberikan banyak keterangan lantaran masih mempersiapkan diri.

"Kita lihat nanti ya, kasih waktu, aku belum bisa ngomong lagi mempersiapkan diri dulu," kata Fairuz A Rafiq saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).

Ia mengaku siap menjadi saksi dalam persidangan hari ini. Fairuz pun berharap diberi kelancaran saat menjadi saksi.

Baca: Hari Ini Jadi Saksi Kasus Ikan Asin, Fairuz A Rafiq: Saya Harus Melanjutkan Perjuangan

Baca: Tangis Dokter Eva Tersangka Kasus Memiles di Depan Jenazah Johny Indo, Ucap Maaf Pada Sang Papi

Trio terdakwa kasus ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin
Trio terdakwa kasus ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)
BERITA TERKAIT

"Ya siaplah mudah-mudahan prosesnya semua lancar dikasih kelancaran sama Allah SWT," ucapnya.

Sonny Septian pun terlihat setia menemani Fairuz menyambangi PN Jakarta Selatan.

"Bismilah selalu kasih dukungan kapanpun. Insya Allah semua berjalan lncar keadilan bisa ditegakan," ucap Sonny.

Hari ini kasus dugaan pencemaran nama baik atas terdakwa Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar memasuki agenda saksi.

Saksi yang pertama dihadirkan adalah Fairuz A Rafiq pihak yang melaporkan ketiganya.

Fairuz merasa nama baiknya tercoreng atas tindakan ketiganya dalam vlog milik Rey Utami dan Pablo Benua.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas