Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Fakta Fairuz Bersaksi di Sidang Kasus Ikan Asin, Emosi, Menangis, Hingga Ditegur Hakim Lalu Pingsan

Emosi ditunjukkan manta istri Galuh Ginanjar ini dengan tangisan di awal persidangan hingga emosi yang berapi-api ditunjukan Fairuz di hadapan hakim.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Fakta Fairuz Bersaksi di Sidang Kasus Ikan Asin, Emosi, Menangis, Hingga Ditegur Hakim Lalu Pingsan
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Fairuz A Rafiq menangis usai menjadi saksi dalam persidangan kasua Ikan Asin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020) 

Pingsan Usai Sidang
Istri dari Sonny Septian itu sempat pingsan usai persidangan.

Sebelumnya sempat menangis tersedu-sedu di pelukan Sonny Septian.

Saat Fairuz menangis usai persidangan tiba-tiba putri pedangdut A Rafiq itu pingsan. Suasana kemudian menjadi panik dan tak terkendali.

Fairuz pun dibawa ke ruang mediasi PN Jakarta Selatan untuk diistirahatkan. Sonny dan beberapa anggota keluara ikut masuk untuk menemani Fairuz.

Baca: Merasa Dipermalukan, Fairuz A Rafiq Jadi Malu dan Tak Berani Ambil Kerja

Baca: Kata Michael Jordan tentang Sosok Kobe Bryant: Dia Seperti Adik Saya

Satu di antara anggota keluarga Fiaruz yakni Fadia A Rafiq terlihat emosi di luar ruang media. Ia merasa kuasa hukum Pablo, Rey dan Galih menyerang psikologis Fairuz.

"Dari tadi ditunjuk vagina terus, kenapa psikis Fairuz terus yang diserang,” ucap Fadia A Rafiq.

Trio terdakwa kasus ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin
Trio terdakwa kasus ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Ditegur Hakim
Melihat Fairuz A Rafiq beberapa kali tak bisa menahan emosinya saat menjadi saksi dalam persidangan kasus Ikan Asin membuat Ketua majelis hakim, Djoko Indiarto pun sempat menegur Fairuz.

Berita Rekomendasi

Dan ketua majelis hakim mengatakan bahwa emosi Fairuz juga memicu perdebatan.

Saat itu Fairuz menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan oleh kuasa hukum dari terdakwa yakni Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar.

"Saya mengingatkan ya mbak Fairuz, kalau saudara mau ribut jangan di persidangan ini," ucap Djoko Indiarto di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).

Mendengat peringatan ketua majelis hakim, emosi Fairuz menurun. Ia sempat merasa terintimidasi dengan nada suara kuasa hukum terdakwa yang dianggapnya seolah membentak.

"Nah itu pak pengacara bisa ngomong lembut," kata Fairuz.

"Kamu (fairuz) ini juga trouble maker, jawab aja apa yg dtanyakan jangan mengomentari, apa harus ditunda dulu. Nanti kamu emosi pengacara emosi hakim emosi, nanti kami emosi mengganggu putusan," kata Djoko Indiarto tegas.

Fairuz A Rafiq terlihat begitu emosional. Di awal persidangan ia sempat menangis dan hingga akhirnya ia berapi-api saat menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa.

Setelah mendapatkan peringatan keras dari ketua majelis hakim, barulah Fairuz bisa mulai tenang dalam menjawab setiap pertanyaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas