Laporan Rizky Febian Gunakan Pasal Pembunuhan Berencana, Teddy Merasa Disudutkan
Teddy tidak mempermasalahkan terkait laporan Rizky Febian yang menggunakan pasal pembunuhan berencana atas kematian Lina Jubaedah.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Teddy mengatakan fitnah yang ditujukan padanya justru lebih kejam dibandingkan pembunuhan.
"Pasti ada ya perasaan kok orang sampai gini, fitnah saya," papar Teddy.
"Karena belum ada faktanya langsung fitnah."
"Padahal yang lebih kejam lagikan fitnahnya," ungkapnya.
Pengacara : Teddy yang menyodorkan ini
"Teddy yang menyodorkan ini (laporan), walaupun tidak ada namanya, tapi pasal yang dituduhkannya itu pasal pembunuhan berencana," kata Abdurrahman, dilansir kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (27/1/2020).
"Nah ini kan indikasinya mengarah ke saya (Teddy), dia bilang seperti itu."
"Saya bilang, udahlah toh dalam itu (dokumennya) tidak disebutkan terlapornya," jelasnya.
Sementara itu, Pengacara saksi Winarno Djati yang juga menjadi pengurus RW sekaligus pengacara para saksi yang memandikan jenazah Lina Jubaedah.
"Panggilan itu diminta keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan pembunuhan," ucap Winarno Djati
"Jadi pasalnya itu kalau enggak salah pasal 340 dan 338," imbuhnya.
Teddy mengaku posisinya merasa tersudutkan atas meninggalnya almarhumah.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube STARPRO Indonesia, Sabtu (25/1/2020).
Bukan hanya tentang laporan dan hasil autopsi namun juga dengan banyaknya pemberitaan miring tentang Teddy.