Ini Kata Teddy Suami Lina saat Ditanya soal Pasal Pembunuhan Berencana hingga Hasil Autopsi
Suami almarhumah Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana, ditanya soal pasal pembunuhan berencana atas kasus kematian istrinya.
Penulis: Nuryanti
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM - Suami almarhumah Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana, ditanya soal pasal pembunuhan berencana atas kasus kematian istrinya.
Namun, Teddy saat ini memilih untuk tidak menanggapi kabar tersebut.
Ia mengaku akan menunggu hasil autopsi jenazah istrinya yang akan diumumkan pihak kepolisian pekan ini.
“Belum (mau jawab). Besok atau lusa mudah-mudahan ada hasilnya dari autopsi,” tulis Tedy melalui pesan singkat, Selasa (28/1/2020), dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Erlangga Saptono mengungkapkan, hasil autopsi jenazah Lina Jubaedah akan diumumkan lusa depan.
“Jumat nanti dirilis,” tulis Saptono kepada Kompas.com.
Pasal Pembunuhan Berencana
Sebelumnya, kuasa hukum warga yang memandikan jenazah Lina, Winarno Djati mengatakan, pasal pada kasus kematian Lina merupakan pasal pembunuhan berencana.
"Pembunuhan berencana dan pembunuhan. Pasalnya itu kalau enggak salah pasal 340 dan 338," ujar Winarno, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (27/1/2020).
Sementara itu, menurut kuasa hukum Lina, Abdurrahman, Teddy sempat panik saat mengetahui pasal dari laporan Rizky Febian itu.
Ia menyebut, Teddy menyodorkan laporan itu ke dirinya dan mengutarakan kekhawatirannya.
"Teddy yang menyodorkan ini, 'Pak, walaupun tidak ada namanya tapi pasal yang dituduhkan itu adalah pasal pembunuhan berencana. Nah ini kan indikasinya mengarah ke saya," ujar Abdurrahman saat menirukan Teddy.
Abdurrahman menjawab, bahwa tak ada nama Teddy sebagai terlapor di sana.
"Saya bilang, udah lah, toh dalam itunya kan tidak disebutkan terlapornya," kata dia.
Lalu, Teddy menyebut bahwa ia tidak keberatan dan merasa tertuding.
"Mungkin dari pelapor pengennya begitu ya silakan, kita mah cuman ndak keberatan. Kita juga nanti ada pembuktian, karena ya kita selama ini mungkin nyudutinnya ya di daerah sini ya, pas posisi di rumah," ujar Teddy.
Teddy heran mengapa sampai muncul fitnah sedemikian rupa kepada dirinya.
Mengingat, belum ada fakta yang mendukung bahwa ia terjerat pasal tersebut.
"Kita terima aja nanti hasilnya dari pihak forensik atau autopsi dari kepolisian. Pasti ada ya, perasaan, kok orang sampe gini, fitnah saya? Karena belum ada faktanya."
"Padahal yang lebih kejam lagi kan fitnah, fitnah tuh lebih kejam daripada pembunuhan," lanjut Teddy.
Pengumuman Hasil Autopsi Lina Jubaedah
Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, proses autopsi jenazah Lina pada Kamis (9/1/2020) hingga saat ini, berjalan dengan lancar.
“Cukup lancar, dari bongkar makam sampai pelaksanaan autopsi sekitar 4 jam,” kata Saptono Erlangga, dikutip dari Grid.ID, Minggu (26/1/2020).
Dalam prosedur proses autopsi, perlu dilakukan tahap pemeriksaan racun dalam tubuh jenazah.
Pemeriksaan racun wajib dilakukan terhadap kematian yang diduga tidak wajar.
“Prosedur autopsi, semua menjadi penyebab kematian tidak wajar dilakukan pemeriksaan,” jelas Saptono.
Polisi akan mengungkapkan hasil autopsi jenazah Lina Jubaedah pekan depan.
Menurut Saptono, penyidik akan menyampaikan hasil autopsi jenazah istri Teddy Pardiyana itu pada Jumat (31/1/2020) mendatang.
“Penyidik sampaikan hari Jumat, 31 Januari 2020 akan ekspos,” kata Saptono Erlangga, dikutip dari Grid.ID, Minggu (26/1/2020).
Pengumuman hasil autopsi jenazah Lina Jubaedah diketahui diundur dari rencana awal.
Saptono Erlangga mengatakan, saat ini pihaknya masih perlu diskusi dan melakukan analisa lebih jauh.
“Hasil Labfor (Laboratorium Forensik) masih perlu analisa dan diskusi antara dokter forensik, penyidik dan ahli dari Labfor,” jelasnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Grid.ID/Menda Clara Florencia) (Kompas.com/Revi C Rantung)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.