Hasil Autopsi Lina Diumumkan Besok, Polisi Gelar Perkara Kasus Kematian Mantan Istri Sule Hari Ini
Polisi akan mengumumkan hasil autopsi jenazah Lina Jubaedah, mantan istri Sule, pada Jumat (31/1/2020).
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Polisi akan mengumumkan hasil autopsi jenazah Lina Jubaedah, mantan istri Sule, pada Jumat (31/1/2020) besok.
Pengumuman tersebut nantinya dikoordinasikan Polda Jawa Barat dengan Kapolresta Bandung.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Saptono Erlangga.
"Insya Allah besok Jumat, kordinasi dengan Kapolrestabes Bandung," ujar Saptono Erlangga di Bandung, Kamis (30/1/2020), dikutip dari TribunJabar.id.
Laboratorium Forensik Mabes Polri juga telah menyerahkan hasil autopsi ke Satreskrim Polrestabes Bandung pekan lalu.
Sehingga, Kamis hari ini Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan gelar perkara.
"Anggota Satreskrim Polrestabes Bandung sedang gelar perkara," ujar Saptono Erlangga.
Dalam gelar perkara tersebut, polisi menyertakan bukti rekaman CCTV di rumah Lina, keterangan saksi dan hasil autopsi jenazah Lina.
Diketahui, gelar perkara diatur pada Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Rencana Pengumuman Hasil Autopsi Lina Jubaedah
Diberitakan sebelumnya, Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, proses autopsi jenazah Lina pada Kamis (9/1/2020) hingga saat ini, berjalan dengan lancar.
“Cukup lancar, dari bongkar makam sampai pelaksanaan autopsi sekitar 4 jam,” kata Saptono Erlangga, dikutip dari Grid.ID, Minggu (26/1/2020).
Dalam prosedur proses autopsi, perlu dilakukan tahap pemeriksaan racun dalam tubuh jenazah.
Pemeriksaan racun wajib dilakukan terhadap kematian yang diduga tidak wajar.
“Prosedur autopsi, semua menjadi penyebab kematian tidak wajar dilakukan pemeriksaan,” jelas Saptono.
Pengumuman hasil autopsi jenazah Lina Jubaedah diketahui diundur dari rencana awal.
Saptono Erlangga mengatakan, saat ini pihaknya masih perlu diskusi dan melakukan analisa lebih jauh.
“Hasil Labfor (Laboratorium Forensik) masih perlu analisa dan diskusi antara dokter forensik, penyidik dan ahli dari Labfor,” jelasnya.
Diketahui, jenazah Lina Jubaedah dilakukan proses autopsi di pemakaman di Jalan Sekelimus Utara I Bandung, Kamis (9/1/2020) lalu.
Proses autopsi tersebut menindaklanjuti laporan dari anak Lina, Rizky Febian yang ingin mengetahui penyebab kematian sang ibu.
Autopsi tersebut melibatkan tim dokter forensik Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Polrestabes Bandung, dan Polda Jabar.
Mereka telah melakukan pemeriksaan di tubuh Lina pada bagian luar maupun dalam.
Menurut AKBP Robert Tanjung, setelah proses autopsi, dilakukan pemeriksaan racun di tubuh jenazah Lina.
Hasil dari pemeriksaan tersebut akan diserahkan ke penyidik.
Nantinya dari penyidik yang memutuskan mengenai hasil dari autopsi jenazah Lina.
Menurutnya, pemeriksaan racun di tubuh Lina tidak didasarkan pada faktor tertentu yang melatar belakangi kematiannya pada Sabtu (4/1/2020) lalu.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Grid.ID/Menda Clara Florencia) (TribunJabar.id/Mega Nugraha)