Lapor karena Curiga Pembunuhan Berencana Pada Kematian Lina, Rizky Febian Tak Sebut Nama Terlapor
Laporan Rizky Febian anak Sule ihwal kematian ibunya, Lina, mencantumkan Pasal 340 KUH Pidana yang mengatur soal pembunuhan berencana.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Laporan Rizky Febian anak Sule ihwal kematian ibunya, Lina, mencantumkan Pasal 340 KUH Pidana yang mengatur soal pembunuhan berencana.
Pasal itu merupakan satu dari 569 pasal di KUH Pidana yang ancaman pidananya paling "mengerikan', yakni pidana mati, seumur hidup, atau terendah pidana penjara 20 tahun.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri membenarkan dalam laporannya, Rizky Febian mencantumkan pelaporan dengan pasal 340 dan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun.
"Itu kan laporan dari si Rizky Febian. Pasal 340 dan 338 KUH Pidana," ujar Galih.
Dalam laporannya itu, ucap Galih, Rizky Febian belum mencantumkan nama terlapor dalam kasus kematian tersebut.
"Dengan dasar laporan itu kami menindaklanjutinya," ujar dia.
Baca: Rizky Febian Laporkan Kematian Lina dengan Pasal Pembunuhan Berencana, Polisi: Keluarga Curiga
Baca: Ternyata Ada Harta Lina yang Tak Dibagikan ke Anak-anak Sule, Ini Jatah Bintang Putri Teddy?
Lina meninggal pada 4 Januari dan Rizky melaporkan dugaan kejanggalan kematian pada 6 Januari.
Kemudian, ditindak lanjuti dengan penggeledahan rumah Lina di Jalan Neptunus Tengah pada Rabu 8 Januari.
Pada Kamis 9 Januari makam Lina di Jalan Sekelimus Utara dibongkar. Tubuhnya dibedah untuk keperluan autopsi.
Lalu, 14 hari setelah autopsi, anggota Laboratorium Forensik Mabes Polri menyerahkan hasilnya ke Satreskrim Polrestabes Bandung, pada pekan lalu.
"Hasilnya nanti akan disampaikan resmi. Soal hasil autopsi, tergantung dari hasil Puslabfor pemeriksaannya akan dipadukan," ucapnya.
Baca: Mangkir Jadi Saksi Kasus MeMiles dan Dikabarkan Akan Dijemput Paksa Polisi, Ini Reaksi Siti Badriah
Baca: Syok Tapi Tetap Bersyukur, Ayu Azhari Anggap Axel Tak Pernah Lakukan Kejahatan
Rizky Febian Hindari Jawab Pertanyaan Soal Autopsi
Penyanyi Rizky Febian langsung ambil langkah seribu saat hendak ditanyai oleh awak media tentang mendiang ibunya, Lina Jubaedah.
Saat itu, Rizky menjadi salah satu penonton i-Konser Yura Yunita yang digelar di M Bloc Space, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Baca juga: Tedy Terkejut Saat Tahu Ada Pasal Pembunuhan Berencana dalam Laporan Rizky Febian
Saat ditemui usai konser, awalnya Rizky menceritakan kekagumannya kepada Yura Yunita.
Namun, begitu wartawan hendak menanyai tentang Lina, Rizky langsung beranjak pergi dengan berjalan cepat.
"Sudah, ya," kata Rizky.
Teddy Merasa Tertuduh
Sebelumnya diberitakan, suami mendiang Lina Jubaedah, Tedy Pardiyana, terkejut dan merasa tertuduh dengan laporan yang dibuat oleh Rizky Febian, putra komedian Sule dan mendiang Lina.
Tedy mengungkapkannya kepada Abdurrahman T.Pratomo, pengacara mendiang Lina dikutip Kompas.com, Rabu (29/1/2020) dari vlog tayangan Intens Investigasi berjudul "Mengejutkan! Rizky Febian Gunakan Pasal Pembunuhan Terkait Kematian Ibunda | Intens Investigasi".
"Tedy yang menyodorkan ini (laporan), 'pak saya walaupun tidak ada namanya (dalam laporan Rizky), tapi pasal yang dituduhkan itu pasal pembunuhan berencana, ini kan indikasinya mengarah ke saya'. Dia (Tedy) bilang seperti itu," kata Abdurrahman.
Abdurrahman mencoba menenangkan Tedy dengan menyebut dalam laporan tersebut tidak ada nama siapa pun.
Sementara itu, Rizky dalam pernyataannya beberapa waktu lalu tetap menegaskan bahwa tujuannya membuat laporan karena ingin mendapat kejelasan tentang penyebab kematian ibunya.
Rizky tak ingin menuduh siapa pun.
Tedy yang awalnya terkejut atas adanya pasal pembunuhan berencana dalam laporan Rizky, akhirnya mencoba memaklumi laporan yang dibuat Rizky Febian.
(Tribun Jabar/Mega Nugraha/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Soal Kematian Lina, Ternyata Laporan Rizky Febian Pakai Pasal Pembunuhan Berencana,
Penulis: Mega Nugraha