Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sidang ‘Ikan Asin’ Kembali Digelar Hari Ini

Sidang kasus ‘ikan asin’ kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2019).

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Sidang ‘Ikan Asin’ Kembali Digelar Hari Ini
kolase/dok Tribunnews.com
Sonny Septian dan Fairuz jadi saksi di sidang kasus pencemaran nama baik yang mendudukkan trio ikan asin, Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar sebagai terdakwa. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus ‘ikan asin’ kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2019). Sidang kembali dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan saksi.

Sebelumnya, Hakim Ketua mengumumkan akan ada 23 saksi terkait kasus kali ini.

"Saksi ada 23 termasuk ahli," ujar Djoko Indarto selaku Hakim Ketua pada persidangan lalu, Senin (27/1/2020).

Pada sidang sebelumnya, hadir pelapor Fairuz A Rafiq sebagai saksi. Hadir pula Sonny Septian selaku suami Fairuz, Monalisa, dan Supriyadi. 

Baca: BREAKING NEWS, Nikita Mirzani Tiba di Kejaksaan, Umbar Senyum dan Bilang Siap Dilimpahkan

Baca: Sempat Akan Dipanggil Paksa, Akhirnya Siti Badriah Penuhi Panggulan Jadi Saksi Kasus MeMiles

Fairuz yang hadir di sidang lalu, bahkan sempat pingsan. Hal itu lantaran ia tak kuasa setelah sebelumnya berdebat dan tersulut emosi dengan pengacara terdakwa. Dalam kasus ini, tiga terdakwa yakni Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua. 

Diketahui, kasus vlog ikan asin bermula dari laporan Fairuz A Rafiq terhadap mantan suaminya, Galih Ginanjar, dan pasangan YouTuber, Rey Utami-Pablo Benua.

Berita Rekomendasi

Fairuz melaporkan Galih ke polisi karena eks suaminya itu mengumpamakannya dengan ikan asin melalui tayangan wawancara di YouTobe Rey dan Galih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas