Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nikita Mirzani Jadi Tahanan Kota, Begini Penjelasan Pihak Pengacara

Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menjelaskan terkait status sebagai tahanan kota yang kini dipegang oleh kliennya.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Nikita Mirzani Jadi Tahanan Kota, Begini Penjelasan Pihak Pengacara
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Bintang film dan presenter Nikita Mirzani (33) dibebaskan setelah dirinya dilimpahkan ke Kejaksaam Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menjelaskan terkait status kliennya sebagai tahanan kota.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Senin (3/2/2020).

Fahmi menuturkan memang apabila menyandang status sebagai tahanan kota tidak diperbolehkan untuk pergi keluar dari jangkauan.

Namun, Fahmi mengatakan nantinya jika ada kegiatan yang mengharuskan Nikita untuk keluar kota, pihak kuasa hukum akan menyampaikan pada kejaksaan.

Fahmi Bachmid menjelaskan perihal status Nikita Mirzani dalam kasus KDRT yang ditetapkan sebagai tahanan kota.
Fahmi Bachmid menjelaskan perihal status Nikita Mirzani dalam kasus KDRT yang ditetapkan sebagai tahanan kota. (Tangkap layar kanal YouTube beepdo)

Fahmi mengungkapkan menjadi tahanan kota tetap harus hadir apabila memang dibutuhkan oleh pihak kejaksaan.

Sehingga, Nikita harus tetap hadir dan tidak dapat melakukan penolakan.

"Kalau tahanan kota itu memang tidak diperbolehkan keluar kota, tapi jika ada hal-hal tertentu nanti kita sampaikan," terang Fahmi.

Berita Rekomendasi

"Artinya begini, prinsip dari persoalan penahanan kota atau tahanan rumah itu kalau memang diperlukan."

"Misalnya mau sidang, itu harus hadir, dibutuhkan dipemeriksaan itu juga harus hadir. Itulah maknanya di situ," imbuhnya.

Sebelumnya, Fahmi menjelaskan perihal Nikita yang tidak ditahan setelah melewati pelimpahan tersangka dan berkas ke Kejaksaan.

Fahmi mengungkapkan Nikita telah diperbolehkan pulang dan kembali ke rumah.

Meski Nikita tak ditahan dan diperbolehkan pulang, Fahmi mengatakan statusnya saat ini adalah tahanan kota.

"Saya pertama kali mengucapkan Alhamdulillah hari ini Niki dibolehkan pulang," tutur Fahmi.

"Dipulangkan sebagai tahanan kota," tambahnya.

Fahmi menjelaskan pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum soal penahanan Niki.

Dalam proses penahanan seseorang, dapat melihat dari unsur subjektif maupun objektif.

Unsur objektif sendiri terkait dengan pasal-pasal yang sesuai dalam kasus tersebut.

Pihak pengacara kemudian mengajukan permohonan pada pihak jaksa terkait jaminan Nikita untuk tak ditahan.

Fahmi mengatakan membuat jaminan yang menyatakan Nikita tidak akan melarikan diri serta hal terkait lainnya.

Bintang film dan presenter Nikita Mirzani (33) dibebaskan setelah dirinya dilimpahkan ke Kejaksaam Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).
Bintang film dan presenter Nikita Mirzani (33) dibebaskan setelah dirinya dilimpahkan ke Kejaksaam Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Permohonan sendiri diajukan secara pribadi oleh Nikita dengan melampirkan berbagai keterangan.

Termasuk penjelasan mengenai duduk perkara permasalahan antara Nikita dengan Dipo.

Dengan begitu Fahmi mengatakan agar kejadian yang sebenarnya dapat dimengerti dengan baik.

Fahmi mengungkapkan beberapa orang telah menjamin Nikita sebagai tahanan kota.

Sehingga, Nikita diperbolehkan pulang setelah mendekam di penjara Polres Jakarta Selatan sejak Jumat (31/1/2020).

"Kalau pertimbangan itu jelas kita ajukan, jadi di dalam persoalan menahan seseorang atau tidak itu pasti ada unsur subjektif dan objektif," ungkap Fahmi.

"Kami ajukan permohonan dengan jaminan-jaminan Niki tidak akan melarikan diri dan sebagainya."

"Permohonan diajukan oleh Niki, dengan lampiran segala macem kita sampaikan soal kejadiannya agar jelas masalahnya," ujar dia.

"Beberapa orang menjamin, dan itulah yang menjadi pertimbangan akhirnya Niki dibolehkan pulang," imbuhnya.

Nikita Mirzani di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/1/2020)
Nikita Mirzani di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/1/2020) (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Tak hanya itu, dalam kesempatan tersebut Fahmi sebagai pengacara Nikita juga memberikan kabar yang lain.

Banding kasasi yang dilakukan oleh mantan suami Nikita, Dipo Latief ditolak oleh Pengadilan Tinggi Agama.

Sehingga, Nikita menang dua kali dalam kasus perceraiannya dengan Dipo.

Yakni di Pengadilan Agama Jakarta Selatan serta Pengadilan Tinggi Agama.

"Saya baru dapat informasi persoalan gugatan Niki yang dimenangkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang dibanding ternyata yang banding ditolak," jelas Fahmi.

"Jadi Niki menang lagi pada tingkat Pengadilan Agama dan tingkat Pengadilan Tinggi Agama," ucap dia.

Ketika ditemui di lain kesempatan, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnama menjelaskan awal mula dari kasus yang sedang menimpa Nikita.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube STARPRO Indonesia, Kamis (16/1/2020).

Kombes Bastoni mengungkapkan kasus ini telah terjadi, pada 5 April 2018.

"Iya ini kasus yang terjadi tanggal 5 April 2018, jadi saudara Nikita Mirzani ini mengikuti pelapor," ungkap Kombes Bastoni.

Diceritakan, Nikita saat itu mengikuti Dipo kemudian menghentikan kendaraannya di daerah Cilanda.

Kombes Bastoni mengatakan, Nikita kemudian marah-marah dan melemparkan asbak ke Dipo.

"Saudara Dipo Latief kemudian dihentikan di daerah Cilandak itu."

"Kemudian dia marah-marah kemudian melemparkan asbak ke Dipo Latief," tambahnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas