Uya Kuya Bersyukur Dengar Nikita Mirzani jadi Tahanan Kota
Presenter Uya Kuya turut bersyukur mendengar kabar baik dari s Nikita Mirzani yang kini tak lagi ditahan di penjara melainkan menjadi tahanan kota.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan Wartakotalive.com, Muhammad Naufal
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Presenter Uya Kuya turut bersyukur mendengar kabar baik dari s Nikita Mirzani yang kini tak lagi ditahan di penjara melainkan menjadi tahanan kota.
Uya Kuya merasa status yang disandang Nikita Mirzani menjadi tahanan kota sangat layak karena dirinya masih dalam proses menyusui anak bungsunya yang bernama Arkana Mawardi.
"Bagus dong. Bersyukur dia bebas. Kita tinggal tunggu proses pengadilannya. Semoga cepat selesai masalahnya," ujar Uya Kuya ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan Selasa (4/2/2020).
Selain itu Uya Kuya menganggap kasus yang dialami Nikita berbeda dengan kasus yang lain.
Maka dari itu status Nikita bisa berubah status menjadi tahanan kota.
Baca: Momen Haru Nikita Mirzani saat Dinyatakan Bebas, Menangis Peluk Sahabat: Gemetar Kayak Bom Pecah
Baca: Bicara Soal Perhiasan Rp 2 Miliar Milik Lina Jubaedah Hilang, Teddy: Itu Fitnah Lagi
"Enggak. Karena memang menurut kasus hukumnya dia boleh jadi tahanan kota. Kan itu tergantung kasus sama pasalnya berbeda," tambah Uya.
Nikita Mirzani awalnya menjadi tersangka atas kasus dugaan melakukan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief pada 5 Juli 2018 di pelataran parkir di Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Baca: Nikita Mirzani Bebas dari Bui, Dipo Latief Alami Nasib Nahas Kena Karma Ini: Bukti Kekuasaan Allah
Baca: Teddy Berharap Semua Puas dengan Hasil Autopsi Lina Mantan Istri Sule
Nikita Mirzani dilaporkan atas kasus penganiyaan saat dirinya dilaporkan melempar asbak yang ada di dalam mobil Dipo yang mengakibatkan luka memar dan lecet di kening mantan suaminya.
Atas perbuatannya, Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 351 juncto 335 KUHP yang berisi tentang penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan. (M22)