Beda 'Nasib' Nikita Mirzani-Rey Utami Jalani Kasus Hukum, Kejaksaan Bantah Beri Perlakuan Beda
Perlakuan Berbeda Kasus Ikan Asin Rey Utami dengan Nikita Mirzani yang Dapat Penangguhan Penahanan Dibantah Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Sri Juliati
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jaksel Buka Suara
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jaksel Andhi Ardhani buka suara terkait 'beda' nasib yang dialami Rey Utami dan Nikita Mirzani.
Ia menerangkan, alasan mengapa Nikita Mirzani dan Rey Utami mendapat perlakuan berbeda.
Andhi membantah latar belakang profesi mereka yang merupakan publik figur menjadi alasannya.
"Yang bersangkutan (Nikita Mirzani) memenuhi syarat, obyektif, dan subyektif untuk dilakukan penahanan kota," kata Andhi yang dikutip dari Grid.Id.
Berdasar keterangan Andhi, ada penilaian di luar dari syarat yang harus dipenuhi sesuai undang-undang.
Termasuk pada kasus Nikita Mirzani mau pun Rey Utami.
"Ada hal lain yang kami nilai lah, belum tentu bisa memenuhi syarat-syarat itu," terangnya.
Ia menambahkan, tidak ada perlakuan berbeda.
Andhi mengatakan, kemampuan melengkapi syarat untuk dapat penangguhan penahanan itulah yang jadi pembeda antara keduannya.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani) (Grid.ID)