Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Keterangan Jenis Kelamin Lucinta Luna di Paspor dan KTP Beda, Polisi Putuskan Ditahan di Sel Khusus

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru menjelaskan, nantinya Lucinta Luna akan ditempatkan di sel khusus di Polda Metro Jaya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Keterangan Jenis Kelamin Lucinta Luna di Paspor dan KTP Beda, Polisi Putuskan Ditahan di Sel Khusus
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Lucinta Luna saat dihadirkan kepada awak media di Mapolres Metro Jakarta Barat. 

TRIBUNNEWS.COM - Lucinta Luna resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penggunaan narkoba, Rabu (12/2/2020).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru menjelaskan, nantinya Lucinta Luna akan ditempatkan di sel khusus di Polda Metro Jaya.

"Untuk LL ditahan di ruangan khusus di Polda Metro Jaya," kata Audie di Polres Metro Jakbar, Rabu (12/2/2020), dikutip dari Kompas.com.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya,  Kombes Yusri Yunus menyebut, keterangan jenis kelamin pada paspor Lucinta menyatakan laki-laki.

Baca: Polisi Bingung Tentukan Sel Mana Tempat Lucinta Luna akan Ditahan: KTP Perempuan, Paspor Laki-laki

Sementara, pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Lucinta Luna berbeda, yakni perempuan.

Sehingga, polisi mengambil keputusan untuk menempatkannya di sel khusus.

"Di dalam KTP tertera LL perempuan tapi paspornya laki-laki, tetapi kita harus lihat dasarnya," ungkapnya.

BERITA REKOMENDASI

"Menurut keterangan pengacara sudah ada putusan pengadilan hari ini masih menunggu berkas dari pengacara," lanjut Yusri Yunus.

Lucinta Luna saat dihadirkan di rilis kasus narkoba yang menjeratnya.
Lucinta Luna saat dihadirkan di rilis kasus narkoba yang menjeratnya. (kompas.com/melvina)

Mengutip Wartakotalive.com, Kombes Audie S Latuheru mengungkapkan, Lucinta Luna tidur di ruang pemeriksaan dari Selasa hingga Rabu ini.

"Semalam dia (Lucinta Luna) masih tidur di ruang pemeriksaan Polres Metro Jakarta Barat," kata Audie S Latuheru, Rabu (12/2/2020).

"Sementara ini (Lucinta Luna) akan kami taruh di ruangan sel tahanan khusus Polda Metro Jaya saja," jelas Audie S Latuheru.

Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Sebelumnya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan, Lucinta Luna positif mengonsumsi narkoba setelah dilakukan tes urine.

"LL positif (narkotika) dan sudah ditetapkan tersangka," ujar Yusri, dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/2/2020).

Meski saat penangkapan, polisi mengamankan tiga orang lainnnya, tapi hanya Lucinta Luna yang dinyatakan positif.

"Tiga orang lainnya kami jadikan saksi," ungkap Yusri.

Baca: Akan Ditempatkan di Sel Khusu, Dimana Lucinta Luna Tidur Saat Diperiksa Polisi?

Ketiga orang tersebut berinisial HD (35), DAA (35), NHAM (22).

Yusri Yunus mengatakan, Lucinta terancam hukuman hingga empat tahun penjara.

"Kita kenakan pasal 62 jo 71 UUD no. 5 tahun 1997, ancaman 4 tahun penjara. Pasal 112 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 ayat 1," kata Yusri, dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/2/2020).

Lucinta Luna dihadirkan polisi dalam jumpa pers kasus penangkapannya terkait temuan narkotika berupa pil ekstasi dan obat penenang lainnya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020) pagi.
Lucinta Luna dihadirkan polisi dalam jumpa pers kasus penangkapannya terkait temuan narkotika berupa pil ekstasi dan obat penenang lainnya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020) pagi. (Warta Kota/Desy Selviany)

Kata Kuasa Hukum Lucinta Luna

Kuasa Hukum Lucinta Luna, Kevin Situmeang mengatakan, Lucinta Luna ditangkap bersama kekasihnya, Abash serta dua orang teman lainnya.

"Tadi malam setengah 1 lah diamankan di apartemen milik pribadi," kata Kevin di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020), dikutip dari Kompas.com.

"Sementara ini yang diamankan ada empat orang LL, Abash, dan dua saudaranya," jelasnya.

Baca: Keterangan Jenis Kelamin Lucinta Luna di KTP & Paspor Berbeda, Bakal Ditempatkan di Ruangan Ini

Ia mengatakan, kliennya itu akan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan atau penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Barat.

"Jadi kami masih nungguin proses penyidikan dulu. Kita masih hormatin semuanya kita serahkan ke pihak polisi," ungkapnya.

3 Ekstasi di Keranjang Sampah

Diberitakan sebelumnya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Lucinta Luna ditangkap di apartemen daerah Jakarta Pusat pada Selasa pagi.

Lucinta Luna diperiksa oleh Polres Metro Jakbar, Selasa (11/2/2020)
Lucinta Luna diperiksa oleh Polres Metro Jakbar, Selasa (11/2/2020) ((Humas Polres Jakarta Barat ))

Penangkapan tersebut, karena ada laporan dari masyarakat.

"Pagi tadi Satnarkoba Polres Jakarta Barat mengamankan 4 orang, penangkapan itu berdasarkan laporan informasi dari masyarakat," kata Yusri Yunus, dikutip dari TribunnewsBogor.com, Selasa.

"Pada saat penggerebekan di apartemen tersebut diamankan tiga ekstasi, tapi disimpan dikeranjang sampah," jelasnya.

Baca: Unggahan Terakhir Abash Sebelum Lucinta Luna Ditangkap Narkoba, Unggah Foto Bertelanjang Dada

Ia menyampaikan, pihaknya telah mengawasi dan mengikuti Lucinta Luna setelah ada laporan.

"Petugas melakukan surveillance hingga membuntuti yang bersangkutan (Lucinta Luna)," katanya.

Selain ekstasi, polisi juga menemukan tramadol dan likronal, yakni obat penenang yang masuk ke psikotropika.

Ia mengatakan, Lucinta Luna positif mengonsumsi obat penenang jenis Benzo.

"LL positif mengandung Benzo, yang tiga negatif," jelasnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunnewsBogor.com/Damanhuri) (Kompas.com/Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar) (Wartakotalive.com/Desy Selviany)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas