Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Tunggu Putusan Pengadilan terkait Sel untuk Lucinta Luna: KTP Perempuan, Paspor Laki-laki

Polisi masih menunggu putusan pengadilan terkait sel untuk Lucinta Luna. Polisi menyebut, KTP Lucinta Luna tertulis perempuan, tetapi paspornya laki-l

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Polisi Tunggu Putusan Pengadilan terkait Sel untuk Lucinta Luna: KTP Perempuan, Paspor Laki-laki
kolase Instagram dan Youtube
Lucinta Luna tertunduk saat konferensi pers. 

Pasalnya, keempat orang yang diamankan hingga kini belum mengakui kepemilikan ekstasi tersebut.

"Kemarin baru urinnya, nanti akan kita cek lagi rambut dan darah si tersangka," imbuhnya.

Baca: Lucinta Luna Tersandung Kasus Narkoba, Gandhi Fernando: Keep Strong, Jadikan Pelajaran Berharga!

Polisi juga masih mendalami dari mana Lucinta Luna mendapat obat terlarang itu.

Namun, polisi telah mendapatkan keterangan awal dari Lucinta Luna alias MF.

Pagi tadi, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang yang diduga menjual obat terlarang ke Lucinta Luna.

Orang yang diamankan berinisial IF alias FLO.

"Sekarang ini yang bersangkutan sedang kita dalami, nanti akan kita sampaikan ke rekan-rekan hasil pendalaman IF atau FLO," ucap Yusri.

Berita Rekomendasi

Yusri menjelaskan, Lucinta Luna mengkonsumsi psikotropika sejak 5 bulan lalu.

Ia mengkonsumsi obat terlarang untuk menghilangkan depresi.

"Untuk rasa depresi, itu yang dia periksakan ke satu dokter khusus, dokter pribadinya, untuk minta obat ini," kata Yusri.

Jenis depresi yang diderita Lucinta Luna masih akan didalami polisi.

Mengenai ancaman hukuman, Lucinta Luna terkena Pasal 62 Junto 1 UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ancaman hukuman sekitar 4 tahun penjara.

Sementara itu, ketiga orang lainnya yang diamankan sebelumnya ditetapkan sebagai saksi.

(Tribunnews.com/Citra Agusta Putri Anastasia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas