Polisi Tunggu Putusan Pengadilan terkait Sel untuk Lucinta Luna: KTP Perempuan, Paspor Laki-laki
Polisi masih menunggu putusan pengadilan terkait sel untuk Lucinta Luna. Polisi menyebut, KTP Lucinta Luna tertulis perempuan, tetapi paspornya laki-l
Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Pasalnya, keempat orang yang diamankan hingga kini belum mengakui kepemilikan ekstasi tersebut.
"Kemarin baru urinnya, nanti akan kita cek lagi rambut dan darah si tersangka," imbuhnya.
Baca: Lucinta Luna Tersandung Kasus Narkoba, Gandhi Fernando: Keep Strong, Jadikan Pelajaran Berharga!
Polisi juga masih mendalami dari mana Lucinta Luna mendapat obat terlarang itu.
Namun, polisi telah mendapatkan keterangan awal dari Lucinta Luna alias MF.
Pagi tadi, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang yang diduga menjual obat terlarang ke Lucinta Luna.
Orang yang diamankan berinisial IF alias FLO.
"Sekarang ini yang bersangkutan sedang kita dalami, nanti akan kita sampaikan ke rekan-rekan hasil pendalaman IF atau FLO," ucap Yusri.
Yusri menjelaskan, Lucinta Luna mengkonsumsi psikotropika sejak 5 bulan lalu.
Ia mengkonsumsi obat terlarang untuk menghilangkan depresi.
"Untuk rasa depresi, itu yang dia periksakan ke satu dokter khusus, dokter pribadinya, untuk minta obat ini," kata Yusri.
Jenis depresi yang diderita Lucinta Luna masih akan didalami polisi.
Mengenai ancaman hukuman, Lucinta Luna terkena Pasal 62 Junto 1 UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ancaman hukuman sekitar 4 tahun penjara.
Sementara itu, ketiga orang lainnya yang diamankan sebelumnya ditetapkan sebagai saksi.
(Tribunnews.com/Citra Agusta Putri Anastasia)