Polisi Tunggu Putusan Pengadilan terkait Sel untuk Lucinta Luna: KTP Perempuan, Paspor Laki-laki
Polisi masih menunggu putusan pengadilan terkait sel untuk Lucinta Luna. Polisi menyebut, KTP Lucinta Luna tertulis perempuan, tetapi paspornya laki-l
Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Lucinta Luna diamankan atas penyalahgunaan narkoba pada Selasa (11/02/2020), sekitar 00.30 dini hari.
Mantan personel Duo Bunga itu diamankan bersama tiga orang lainnya, termasuk sang kekasih.
Penangkapan Lucinta Luna atas penyalahgunaan narkoba berawal dari laporan masyarakat atas adanya pengguna narkoba di apartemen Thamrin City, tower tempat Lucinta Luna berada.
Baca: Lucinta Luna Ditahan di Ruangan Ini, Bukan Sel Perempuan atau Laki-laki
Baca: Jenis Kelamin di KTP Perempuan Tapi di Paspor Laki-laki, Lucinta Luna Akan Ditempatkan di Sel Khusus
Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggelar konferensi pers pada Rabu (12/02/2020) pagi terkait penangkapan tersebut.
Satu hal yang turut dijelaskan pihak Polda Metro Jaya adalah mengenai sel tempat Lucinta Luna akan ditahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pun menjawab pertanyaan besar dari publik itu.
Yusri mengungkap, sel untuk Lucinta Luna belum dapat dipastikan.
Hal itu berdasarkan pada jenis kelamin yang tercantum pada KTP Lucinta Luna berbeda dengan yang ada di paspornya.
"Di dalam KTP-nya, yang bersangkutan ini adalah perempuan. Paspornya laki-laki. Tetapi kita harus punya dasar, mau di sel mana," katanya.
Oleh karena itu, polisi menunggu putusan pengadilan mengenai di sel manakah Lucinta Luna akan ditempatkan.
Untuk sementara ini, Lucinta Luna akan ditempatkan di ruang khusus di Polda.
Baca: Polisi Akhirnya Sebut Identitas Asli Lucinta Luna hingga Alasan Gunakan Narkoba Karena Depresi
Selain itu, Yusri juga menegaskan bahwa Lucinta Luna telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan tiga orang lainnya, ditetapkan sebagai saksi.
Dalam konferensi pers, Yusri pun menyebut Lucinta Luna dengan identitas aslinya.
"Yang pertama, LL alias AP, alias MF," ujar Yusri.
Seperti diketahui, AP merupakan nama inisial yang diakui Lucinta Luna sebagai Ayluna Putri.
Namun, polisi juga menyebut inisial MF, yang diyakini sebagai Muhammad Fatah.
Sementara itu, ketiga orang lainnya yang turut diamankan berinisial NHN, DAA, dan HD.
Keempat orang tersebut sedang berada dalam satu kamar saat digeledah.
Ketika penggeledahan dilakukan, ditemukan sebuah tas milik Lucinta Luna.
Di dalamnya, ada dua jenis obat.
Obat tersebut yakni tramadol dan riklona.
Ada tujuh butir yang ditemukan.
Selain itu, ada pula pecahan-pecahan 2 butir ekstasi di dalam tong sampah.
Dari hasil tes urin, NHN, DAA, dan HD negatif mengkonsumsi narkoba.
Sementara itu, urin Lucinta Luna positif mengandung benzo.
"Benzo pengaruh dari obat riklona, obat tidur tapi masuk di dalam golongan psikotropika," terang Yusri.
Yusri menambahkan, polisi masih menyelidiki dua butir ekstasi yang ditemukan.
Pasalnya, keempat orang yang diamankan hingga kini belum mengakui kepemilikan ekstasi tersebut.
"Kemarin baru urinnya, nanti akan kita cek lagi rambut dan darah si tersangka," imbuhnya.
Baca: Lucinta Luna Tersandung Kasus Narkoba, Gandhi Fernando: Keep Strong, Jadikan Pelajaran Berharga!
Polisi juga masih mendalami dari mana Lucinta Luna mendapat obat terlarang itu.
Namun, polisi telah mendapatkan keterangan awal dari Lucinta Luna alias MF.
Pagi tadi, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang yang diduga menjual obat terlarang ke Lucinta Luna.
Orang yang diamankan berinisial IF alias FLO.
"Sekarang ini yang bersangkutan sedang kita dalami, nanti akan kita sampaikan ke rekan-rekan hasil pendalaman IF atau FLO," ucap Yusri.
Yusri menjelaskan, Lucinta Luna mengkonsumsi psikotropika sejak 5 bulan lalu.
Ia mengkonsumsi obat terlarang untuk menghilangkan depresi.
"Untuk rasa depresi, itu yang dia periksakan ke satu dokter khusus, dokter pribadinya, untuk minta obat ini," kata Yusri.
Jenis depresi yang diderita Lucinta Luna masih akan didalami polisi.
Mengenai ancaman hukuman, Lucinta Luna terkena Pasal 62 Junto 1 UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ancaman hukuman sekitar 4 tahun penjara.
Sementara itu, ketiga orang lainnya yang diamankan sebelumnya ditetapkan sebagai saksi.
(Tribunnews.com/Citra Agusta Putri Anastasia)