Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

5 Update Kasus Lucinta Luna Usai Ditangkap, Ditahan di Sel Khusus Hingga Paspor Tertulis Pria

Berikut 5 fakta terbaru setelah Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi seperti yang dilansir TribunStyle.com dari berbagai sumber.

Penulis: Ika Putri Bramasti I R I P
zoom-in 5 Update Kasus Lucinta Luna Usai Ditangkap, Ditahan di Sel Khusus Hingga Paspor Tertulis Pria
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Lucinta Luna di Polres Metro Jakarta Barat, Slipi Kamis (13/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Lucinta Luna ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Barat pada Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 01.30 WIB, di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat.

Ia ditangkap bersama tiga orang lainnya.

Namun, hanya Lucinta Luna yang positif mengonsumsi psikotropika.

Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba
Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba (YouTube KH Infotainment, Instagram Lucinta Luna)

 Lucinta Luna Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Kekasih Abash Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

 Rumitnya Proses Hukum Lucinta Luna, Jenis Kelamin di KTP dan Paspor Berbeda, Ini Penjelasan Dukcapil

Hal ini pun disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Lucinta dijadikan tersangka setelah positif mengonsumsi psikotropika. 

"LL positif (narkotika) dan sudah ditetapkan tersangka," ujar Yusri dalam konferensi pers yang digelar di Polres Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).

"Tiga orang lainnya kami jadikan saksi," ujar Yusri.

Lucinta Luna terancam Pasal 62 juncto 71 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

BERITA REKOMENDASI

"Ancamannya empat tahun penjara," kata Yusri.

Berikut 5 fakta terbaru setelah Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi seperti yang dilansir TribunStyle.com dari berbagai sumber.

1. Barang Bukti, Ada Obat Penenang

Lucinta Luna terjerat narkoba
Lucinta Luna terjerat narkoba (Instagram @lucintaluna / Awan Potret)

HALAMAN SELANJUTNYA ================================>

Sumber: TribunStyle.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas