Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Lucinta Luna Resmi Ganti Nama dari Muhammad Fatah Jadi Ayluna Putri, Ini Isi Putusan Pengadilannya

Berikut isi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan mengganti nama Lucinta Luna dari sebelumnya Muhammad Fatah menjadi Ayluna Putri

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Lucinta Luna Resmi Ganti Nama dari Muhammad Fatah Jadi Ayluna Putri, Ini Isi Putusan Pengadilannya
Instagram @lucintaluna / KOMPAS.com MELVINA TIONARDUS
Lucinta Luna kini resmi berjenis kelamin perempuan dengan nama Ayluna Putri 

"M E N E T A P K A N

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti status jenis kelamin yang semula berjenis kelamin laki-laki menjadi jenis kelamin perempuan serta pergantian nama dari MUHAMMAD FATAH menjadi AYLUNA PUTRI;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk merubah/memperbaiki kutipan Akta Kelahiran No. 3174-LT-16122019-0088 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta tertanggal 16 Desember 2019 atas nama MUHAMMAD FATAH jenis kelamin laki laki yang selanjutnya diubah menjadi nama AYLUNA PUTRI jenis kelamin perempuan dengan segala akibat hukumnya;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 306.000,- (tiga ratus enam ribu rupiah);
Tangkap layar putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan ganti nama dan status kelamin Lucinta Luna
Tangkap layar putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan ganti nama dan status kelamin Lucinta Luna (sipp.pn-jakartaselatan.go.id)

Pernah Ajukan Pergantian Status Kelamin pada 2016

Sebelum keluarnya putusan PN Jakarta Selatan pada 20 Desember 2019, Lucinta Luna diketahui pernah mengajukan permohonan penggantian nama dan status kelamin pada tahun 2016. 

Saat itu, kekasih Abash ini mengajukan permohonan penggantian kelamin dan status kelamin ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 20 Oktober 2016.

Pengajuan itu sudah teregister di PN Jakarta Barat dengan nomor perkara 733/Pdt.P/2016/PN Jkt.Brt. 

Namun, permohonan itu dicabut oleh Lucinta Luna pada 4 Januari 2017. 

Hal itu dijelaskan oleh Humas PN Jakarta Barat Agus Pambudi. 

Berita Rekomendasi

"Kalau kami cek dari nomor perkaranya itu benar, dia sempat daftarkan 20 Oktober 2016 lalu, tetapi tanggal 4 Januari permohonan dicabut sendiri oleh pemohon," kata Agus saat dikonfirmasi Kamis (23/1/2020).

Baca: Terkena Kasus Narkoba, Lucinta Luna Menangis Sembari Meminta Maaf: Jangan Mengikuti Langkah Saya

Agus tidak dapat menjelaskan apa alasan Lucinta Luna mencabut permohonan penggantian identitas KTP dan status kelamin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu. 

"Kalau itu hak dia mau dicabut atau tidak, tapi otomatis karena permohonan dicabut oleh pemohon maka tidak ada putusan," kata Agus.

Sehingga kata Agus, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta tidak dapat mengganti identitas Muhammad Fatah di KTP.

"Putusannya saja tidak pernah ada, jadi bagaimana identitas KTP bisa berubah?" ujar Agus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bersama Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menyampaikan keterangan pers pada rilis kasus narkoba yang menjerat artis Lucinta Luna di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020). Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti dua butir pil ekstasi, tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol setelah ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bersama Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menyampaikan keterangan pers pada rilis kasus narkoba yang menjerat artis Lucinta Luna di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020). Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti dua butir pil ekstasi, tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol setelah ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Namun pihak PN Jakarta Barat tidak tahu menahu apakah pemohon mengajukan kembali permohonan pergantian identitas di PN Jakarta Barat setelah akhirnya mencabut permohonan pertamanya.

"Tapi setelah itu dia daftar lagi atau gak kami enggak tahu," kata Agus. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas