Lucinta Luna Resmi Ganti Nama dari Muhammad Fatah Jadi Ayluna Putri, Ini Isi Putusan Pengadilannya
Berikut isi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan mengganti nama Lucinta Luna dari sebelumnya Muhammad Fatah menjadi Ayluna Putri
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Status Kelamin Terungkap, Lucinta Luna Dipastikan Ditahan di Sel Wanita
Dengan terangnya identitas dan status kelamin Lucinta Luna ini, polisi menempatkan Lucinta Luna di sel sesuai dengan status kelaminnya saat ini yakni di sel tahanan wanita.
"Kita harus benar-benar pastikan sehingga akan kami tempatkan di sel wanita, walaupun kami tempatkan di sel khusus dititip di Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba, artis Lucinta Luna kini terancam dijerat pasal berlapis dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
"Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (1) Sub 62 Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar Yusri Yunus di Polres Metro Jakbar, Rabu.
Baca: 7 UPDATE Kasus Lucinta Luna Jadi Tersangka, Teka-teki Tahanan Hingga Terbongkar Identitas Asli Abash
Seperti diketahui, polisi mengamankan Lucinta Luna dan tiga orang lainnya di salah satu apartemen yang berada di Jakarta Pusat pada Selasa (11/2/2020).
Lucinta Luna dan ketiga rekannya ditangkap pada pukul 01.30 WIB dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.
Saat diamankan, polisi menemukan tiga butir narkoba jenis ekstasi di keranjang sampah.
"Ada dua jenis obat dari tas Lucinta Luna, pertama Tramadol dan Riklona. Ini adalah obat penenang dan masuk golongan psikotropika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa.
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunJakarta/Elga Hikari Putra)