Lucinta Luna Sah Ganti Status Jenis Kelamin, Ajukan Bukti Surat Operasi di Thailand ke Pengadilan
"Namanya berubah dari Muhammad Fatah menjadi Ayluna Putri dan berdasarkan pertimbangan Hakim permohonan itu dikabulkan," lanjutnya.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Selebriti Lucinta Luna menjadi orang pertama yang mengajukan permohonan pergantian status jenis kelamin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan Lucinta Luna untuk mengganti jenis kelamin sudah disahkan pada 20 Desember 2019 oleh hakum tunggal Akhmad Jaini.
Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengungkap permohonan pergantian status jenis kelamin itu terdaftar dalam nomor 1230/Pdt.P/2019/PN JKT.SEL tanggal 26 November 2019.
"Intinya adalah seseorang bernama Muhammad Fatah mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mengubah (status jenis) kelamin sekaligus namanya," ujar Guntur di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).
"Namanya berubah dari Muhammad Fatah menjadi Ayluna Putri dan berdasarkan pertimbangan Hakim permohonan itu dikabulkan," lanjutnya.
Baca: Lucinta Luna Orang Pertama yang Ajukan Ganti Jenis Kelamin di PN Jaksel, Fatah Jadi Ayluna Putri
Untuk memperkuat permohonan pergantian jenis kelamin itu, Lucinta Luna kala itu melampirkan sejumlah barang bukti di antaranya KTP, Kartu Keluarga, dan sertifikat operasi dari dokter di Thailand.
"Ada keterangan di sini bahwa pernah melakukan operasi kelamin di Thailand," ungkap Guntur.
Lucinta sebelumnya terseret kasus hukum terkait penyalahgunaan obat terlarang.
Di luar perkara narkoba, ada masalah lain yang menjadi perdebatan publik, yakni soal jenis kelamin Lucinta. Polisi juga bingung.
Kepastian jenis kelamin penting dalam proses hukum seperti untuk penentuan lokasi penahanan.
Sebelum kasus narkotika terungkap, soal jenis kelamin Lucinca sudah menjadi perbincangan publik. Disebutkan dahulu Lucinta adalah seorang pria.
Namanya saat lahir adalah Muhammad Fatah. Kartu Tanda Pengenal (KTP) dengan nama Muhammad Fatah sempat menyebar di media sosial pada pertengahan 2018.
Lucinta selama ini membantah dirinya transgender yang melakukan operasi. Ia mengaku lahir sebagai perempuan.
Masalah kemudian muncul ketika polisi memeriksa Lucinta dalam kasus narkotika. Setelah menetapkan tersangka, polisi memutuskan untuk menahan Lucinta.
Polisi kemudian bingung, di mana Lucinta akan ditahan? Apakah di sel pria atau perempuan? Pasalnya, berdasarkan dokumen yang dimiliki polisi, ada perbedaan data antara di KTP dengan paspor.
Akhirnya, polisi memutuskan, Lucinta ditahan di sel khusus yang berada di blok tahanan perempuan di Rutan Polda Metro Jaya.
Baca: Heboh Kasus Lucinta Luna, MUI Ingatkan Fatwa Pergantian & Penyempurnaan Jenis Kelamin, Ini Isinya
Manajer Lucinta, Joana, mengatakan, jenis kelamin perempuan sudah tercatat dalam paspor terbaru Lucinta. Di dalam paspor tersebut tertera nama Ayluna Putri.
Paspor yang baru diterbitkan 3 Februari 2020 itu menunjukan si pemilik paspor berjenis kelamin perempuan, berlaku sampai 3 Februari 2025.
Fakta yang disampaikan Joana juga senada dengan informasi dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh.
Zudan menjelaskan, berdasarkan data yang ada, dahulu Lucinta memang bernama Muhammad Fatah. Namun, nama yang tercantum dalam e-KTP saat ini adalah Ayluna Putri.
Zudan menegaskan bahwa mekanisme pengubahan nama hingga jenis kelamin individu harus berdasarkan putusan dari pengadilan.
Jika memang nama dan jenis kelamin Lucinta Luna sudah diubah berdasarkan putusan pengadilan, maka harus tercatat dalam administrasi kependudukan.
Belakangan, polisi menerima putusan pengadilan soal perubahan jenis kelamin Lucinta. (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PN Jaksel Benarkan Lucinta Luna Ganti Status Jenis Kelamin dengan Bukti Surat Operasi di Thailand"