Pengadilan Beberkan Bukti Penunjang Lucinta Luna Ganti Kelamin: Ada Seritifikat Operasi Dokter
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan permohonan ganti identitas dan kelamin Lucinta Luna. Ini bukti penunjangnya.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan permohonan ganti identitas dan kelamin Lucinta Luna.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, mengatakan permohonan Lucinta Luna mengganti status dan jenis kelamin terdaftar pada nomor 1230/Pdt.P/2019/PN JKT.SEL tanggal 26 November 2019.
Hampir sebulan setelah permohonan tersebut, hakim tunggal Akhmad Jaini memutuskan pada 20 Desember 2019, Lucinta Luna berganti nama dan berkelamin wanita.
"Intinya seseorang bernama Muhammad Fatah mengajukan permohonan ke pengadilan," terang Guntur di kantornya, Kamis (13/2/2020).
Permohonan tersebut untuk kepentingan mengubah status kelamin sekaligus namanya.
Berdasarkan pertimbangan hakim, permohonan Lucinta Luna akhirnya dikabulkan.
Lampirkan Bukti
Guntur menjelaskan dalam permohonan ganti nama dan status kelamin, Lucinta Luna melampirkan sejumlah bukti penunjang.
Bukti-bukti tersebut meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan sertifikat operasi dari dokter.