Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Gisel Sulit Maafkan Pelaku Penyebar Video Mesum Wanita Mirip Dirinya

Gisela Anastasia ingin pelaku yang menyebarkan video syur mirip dirinya mendapat efek jera.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
zoom-in Gisel Sulit Maafkan Pelaku Penyebar Video Mesum Wanita Mirip Dirinya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gisella Anastasia atau Gisel didampingi pengacaranya mendatangi gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat (25/10/2019). Kedatangan Gisel untuk melaporkan banyak akun media sosial baik dari instagram, twitter, hingga Facebook yang menyebarkan video mesum wanita mirip dirinya. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gisela Anastasia ingin pelaku yang menyebarkan video mesum mirip dirinya mendapat efek jera.

Ia mengaku belum tentu bisa memaafkan pelaku.

“Kita lihat lah (bisa maafkan atau enggak), aku kan juga bukan robot yang gimana-gimana banget, tapi kira kira aja lah, segala macam,” kata Gisel ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (14/2/2020).

Namun kendati demikian, ia tak ingin kejadian serupa berulang.

“Tapi sampai sekarang tetap pengin kasib pelajaran efek jera, buat semuanya supaya enggak terjadi lagi, enggak cuman diaku orang lain juga,” kata Gisel.

Baca: Muncul Asumsi Dugaan Pembunuhan Terkait Kematian Zefania Carina, Arya Satria Claproth Setuju Autopsi

Berita Rekomendasi

Baca: Ditemui Keluarganya, Lucinta Luna Mewek Sampai Emosinya Terkuras dan Tak Sadarkan Diri

Baca: Lebih Plong Karena Tak Perlu Lagi Tutupi Identitas Asli, Lucinta Luna Singgung Risiko Jadi Populer

Akun milik terduga pelaku kini sudah diselidiki polisi. Pelaku diduga yang paling sering menyebarkan video tersebut.

Sebelumnya diberitakan, beredar video syur diduga mirip Gisel. Video tersebut pun ramai diperbincangkan di media sosial pada Selasa (22/10/2019).

Gisel kemudian membuat laporan atas beredarnya video itu. Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/6864/X/2019/Dit. Reskrimsus, tanggal 25 Oktober 2019.

Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 23 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas