Lucinta Luna Masih Ditahan di Sel Khusus, Polisi Lihat Situasi
Selebgram sensasional Lucinta Luna (30) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang diduga telah menyalahgunakan psikotropika sebagai obat penenan
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram sensasional Lucinta Luna (30) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang diduga telah menyalahgunakan psikotropika sebagai obat penenang depresi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Lucinta Luna harus mendekam di penjara Polres Metro Jakarta Barat.
Sejauh ini, penyidik Polres Metro Jakarta Barat menempatkan Lucinta Luna di sel khusus yang sudah disediakan.
"Sementara ini (Lucinta Luna), kita masih tempatkan atau kasih ruangan khusus sendiri ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Barat, di kawasan Slipi, Jumat (14/2/2020).
Yusri mengungkapkan bahwa pihak Polres Metro Jakarta Barat belum mengetahui sampai kapan Lucinta Luna akan ditempatkan di sel khusus.
"Karena masih dalam pemeriksaan kan," ucapnya.
Baca: Lucinta Luna Minta Direhabilitasi
Baca: Jalan Lucinta Luna Berubah Status Gender, Dari Mas Fatah Jadi Ayluna Putri
Lebih lanjut, Yusri Yunus menegaskan jika pemeriksaan sudah selesai, penyidik akan menempatkan Lucinta Luna di penjara sesuai dengan jenis kelaminnya.
Pasalnya, publik masih menganggap kalau Lucinta Luna adalah laki-lakiz berdasarkan data atas nama Muhammad Fatah, sebelum tahu kalau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pergantian statusnya.
"Kita masih jalan dulu liat situasi tapi kan dia seorang wanita, dia pasti akan dapat sel wanita. Kalau masuk sini dia wanita loh ya udah dinyatakan di Pengadilan dia seorang wanita kita hargai putusan pengadilan," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap Lucinta Luna bersama kekasihnya yang akrab disapa Abash, dan dua asistennya di Apartemen Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020) dini hari.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang haram berupa ekstasi dan dua jenis psikotropika, yakni tramadol dan triklona.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.