Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Lucinta Luna Masih Ditahan di Sel Khusus, Polisi Lihat Situasi

Selebgram sensasional Lucinta Luna (30) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang diduga telah menyalahgunakan psikotropika sebagai obat penenan

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Lucinta Luna Masih Ditahan di Sel Khusus, Polisi Lihat Situasi
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Lucinta Luna saat dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/2/2020). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram sensasional Lucinta Luna (30) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang diduga telah menyalahgunakan psikotropika sebagai obat penenang depresi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Lucinta Luna harus mendekam di penjara Polres Metro Jakarta Barat.

Sejauh ini, penyidik Polres Metro Jakarta Barat menempatkan Lucinta Luna di sel khusus yang sudah disediakan.

"Sementara ini (Lucinta Luna), kita masih tempatkan atau kasih ruangan khusus sendiri ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Barat, di kawasan Slipi, Jumat (14/2/2020).

Yusri mengungkapkan bahwa pihak Polres Metro Jakarta Barat belum mengetahui sampai kapan Lucinta Luna akan ditempatkan di sel khusus.

"Karena masih dalam pemeriksaan kan," ucapnya.

Baca: Lucinta Luna Minta Direhabilitasi

Baca: Jalan Lucinta Luna Berubah Status Gender, Dari Mas Fatah Jadi Ayluna Putri

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bersama Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menyampaikan keterangan pers pada rilis kasus narkoba yang menjerat artis Lucinta Luna di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020). Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti dua butir pil ekstasi, tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol setelah ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bersama Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menyampaikan keterangan pers pada rilis kasus narkoba yang menjerat artis Lucinta Luna di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020). Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti dua butir pil ekstasi, tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol setelah ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Yusri Yunus menegaskan jika pemeriksaan sudah selesai, penyidik akan menempatkan Lucinta Luna di penjara sesuai dengan jenis kelaminnya.

Pasalnya, publik masih menganggap kalau Lucinta Luna adalah laki-lakiz berdasarkan data atas nama Muhammad Fatah, sebelum tahu kalau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pergantian statusnya.

"Kita masih jalan dulu liat situasi tapi kan dia seorang wanita, dia pasti akan dapat sel wanita. Kalau masuk sini dia wanita loh ya udah dinyatakan di Pengadilan dia seorang wanita kita hargai putusan pengadilan," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap Lucinta Luna bersama kekasihnya yang akrab disapa Abash, dan dua asistennya di Apartemen Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020) dini hari.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang haram berupa ekstasi dan dua jenis psikotropika, yakni tramadol dan triklona.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas