Polisi: Ayluna Putri atau Lucinta Luna Bisa Ajukan Proses Rehabilitasi Setelah Tes Rambut & Asesmen
Ayluna Putri atau Lucinta Luna dapat mengajukan proses rehabilitasi setelah proses tes rambut keluar dan asesmen dari pihak terkait.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Daryono
Hal tersebut, dikarenakan sudah putusan pengadilan Jakarta Selatan sudah ditetapkan Lucinta Luna sebagai perempuan.
Diberitakan sebelumnya, publik kembali digemparkan dengan kabar mengejutkan dari Lucinta Luna.
Lucinta yang sempat menuai kontroversi terkait identitasnya itu ditangkap oleh pihak keamanan, Selasa (11/2/2020).
Penangkapannya terkait penggunaan Narkoba yang sudah dikonsumsi kurang lebih selama enam bulan.
Lucina Luna diamankan polisi bersama 3 orang lainnnya dengan beberapa barang bukti.
Mereka adalah kekasih Lucinta Luna dan dua orang stafnya.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pil yang ditemukan termasuk ekstasi.
“Polisi mengamankan 4 orang terkait penggunaan narkoba, di antaranya berinisial LL, H, D, dan N,” kata Yusri Yunus, dilansir Tribunnews dari akun YouTube KompasTV pada Kamis (13/2/2020).
“Penggeledahan berada di Apartemen wilayah Thamrin City, kemudian ditemukan pil yang diduga ekstasi, pil berjenis tramadol dan riklona,” tambahnya.
Sementara itu, pil yang diduga ektasi tersebut ditemukan di keranjang sampah.
Kemudian pil berjenis tramadol dan riklona di dalam tas Lucinta.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/ Rindi Nuris Velarosdela))