Pengacara Optimis Keterangan Saksi dari Jaksa Ringankan Pablo Benua dan Rey Utami
Pablo Benua dan Rey Utami jalani sidang kasus ikan asin di Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Rihat Hutabarat, kuasa hukum terdakwa kasus video ikan asin Pablo Benua dan Rey Utami, optimis dalam persidangan di Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).
Rihat yakin, di sidang beragendakan mendengar keterangan saksi dari jaksa, akan meringkan kliennya.
"Sangat optimis seperti yang sudah digelar di persidangan (sebelumnya), fakta yang terungkap berdasarkan keterangan semakin optimis meringankan," ucap Rihat saat dihubungi via telepon, Rabu (19/2/2020).
Baca: BCL Ziarah ke Makam Ashraf Sinclair di San Diego Hills
Baca: Tim Produksi Indonesian Idol Pakai Pita Hitam Atas Kepergian Ashraf Sinclair
Kata Rihat, saksi ahli dalam persidangan kali ini akan berbicara dalam kapasitas sebagai ahli pidana dan ahli bahasa.
Sejauh ini, lanjut Rihat, saksi yang ada menunjukkan fakta bahwa tak ada dugaan seperti apa yang disangkakan selama ini.
Hal itulah yang membuat Rihat optimistis Rey dan Pablo akan mendapat keringanan.
"Ternyata dari saksi yang begitu banyak dihadirkan itu kebanyakan yang mengatakan bahwa organ intim itu tidak ada di video itu," ucap Rihat.
Rihat menambahkan, selama ini sangkaan ihwal pencemaran nama baik dengan menyebutkan organ intim dalam video adalah keterangan dari pihak pelapor.
Baca: Sakit Tak Mengenal Status Sosial, Misbakhun Minta Pemerintah Selesaikan Masalah BPJS Kesehatan
"Itu cuma keterangan pelapor saja sama saksi yang Sony Septian yang lain itu enggak ada, pasti meringankan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3).
Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pihak Trio Ikan Asin Yakin Saksi dari Jaksa Akan Meringankan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.