Digugat Rp 9,5 Miliar, Manajemen Gen Halilintar Mengaku Awam Pengetahuan Soal Hak Cipta
Senin (24/2/2020) keluarga Gen Halilintar menghadiri gugatan dugaan pelanggaran hak cipta senilai Rp 9,5 miliar.
Editor: Melia Istighfaroh
Kompas.com
Gen Halilintar saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020). (KOMPAS.com/Revi C Rantung )
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Senin (24/2/2020) keluarga Gen Halilintar menghadiri gugatan dugaan pelanggaran hak cipta senilai Rp 9,5 miliar.
Sebelum menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, keluarga yang memiliki 11 orang ini memilih untuk makan bersama di sebuah restoran.
Hal ini terungkap dari Instagram Story kuasa hukum keluarga, Sunan Kalijaga.
Diketahui, keluarga Gen Halilintar digugat secara perdata oleh perusahaan rekaman Nagaswara Record terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
Kasus perdata antara perusahaan rekaman Nagaswara dan Gen Halilintar ini terjadi sejak tahun 2018 lalu.
Bermula dari keluarga Gen Halilintar yang meng-cover musik dari lagu Siti Badriah yang berjudul 'Lagu Syantik'.
BERITA REKOMENDASI