Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jefri Nichol Digugat Falcon Pictures ke Pengadilan, Tuduhannya Wanprestasi

Jefri Nichol digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh PT Falcon yang menaungi Falcon Picture.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Jefri Nichol Digugat Falcon Pictures ke Pengadilan, Tuduhannya Wanprestasi
Tribunnews.com/Nurul Hanna
Jefri Nichol, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jefri Nichol digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh PT Falcon yang menaungi Falcon Picture. 

Tuntutan tersebut buntut dari dugaan pelanggaran kontrak yang dilakukan Jefri Nichol.

Dikatakan Achmad Guntur, Humas PN Jakarta Selatan, dalam surat gugatannya pihak Falcon menyebut Jefri Nichol melakukan wanprestasi.

"Gugatan ini intinya tentang wanprestasi, bikin perjanjian untuk pembuatan film. Ada yang disepakati itu 4 judul film. Tapi rupanya perjanjian itu belum dilaksanakan," kata Achmad Guntur saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).

Baca: Nikmati Status Pengantin Baru, Jane Shalimar Merasa Lucu Cerita Permintaan Suami di Ranjang

Baca: Nikmati Status Pengantin Baru, Jane Shalimar Merasa Lucu Cerita Permintaan Suami di Ranjang

Berita Rekomendasi

Baca: Mengenal Dory Harsa, Sosok Penabuh Gendang yang Digosipkan Pedekate dengan Nella Kharisma

Jefri Nichol main film di luar produksi Falcon Pictures. Film itu antara lain berjudul "Bebas", "Dear Nathan Hello Salma", "Habibie & Ainun", dan "Elyas Pichal".

"Nah karena main di tempat lain, itulah maka diminta uang yang sudah diterima sebagai uang muka itu," lanjutnya.

Surat gugatan kepada Jefri Nichol awalnya beredar di sosial media Instagram. Hingga kini pihak Falcon Picture maupun Jefri Nichol belum memberikan keterangan lebih lanjut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas