Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jefri Nichol Digugat Rp 4,2 Miliar oleh Falcon Pictures, Gara-Gara Main Film Ini

Gara-gara main film berikut ini, aktor Jefri Nichol dikabarkan telah digugat oleh rumah produksi Falcon Pictures terkait wanprestasi.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Jefri Nichol Digugat Rp 4,2 Miliar oleh Falcon Pictures, Gara-Gara Main Film Ini
instagram @jefrinichol
Aktor Jefri Nichol 

TRIBUNNEWS.COM - Aktor Jefri Nichol kembali tersandung masalah hukum.

Kini ia telah digugat oleh rumah produksi Falcon Pictures terkait wanprestasi.

Berdasarkan informasi yang beredar, pemain 'Hello Salma' ini digugat dengan nilai gugatan mencapai Rp 4,2 miliar.

Adapun gugatan ini dikarenakan Jefri dituding telah melanggar perjanjian dengan Falcon Pictures.

Jefri tidak memenuhi perjanjian tersebut dan justru main film di rumah produksi lainnya.

Pernyataan ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, pada Rabu (26/2/2020).

Guntur menuturkan gugatan Falcon Pictures ini telah tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Februari 2020.

s
Aktor Jefri Nichol (Instagram @jefrinichol)
Berita Rekomendasi

“Ya ada perkara perdata masuk nomor 171/Pdt.G/2020, itu didaftar tanggal 24 Februari 2020," ujar Guntur yang dikutip dari Kompas.com.

"Yang mengajukan gugatan adalah PT Falcon sebagai penggugat,” imbuhnya.

Lebih lanjut Guntur menjelaskan terkait alasan adanya gugatan tersebut.

Menurut penuturannya, Jefri Nichol dan kedua tergugat lainnya tidak memenuhi perjanjian dengan Falcon Pictures untuk pembuatan empat film.

Aktor 21 tahun ini malah justru membintangi film-film milik rumah produksi lain.

"Gugatan ini intinya tentang wanprestasi, bikin perjanjian untuk pembuatan film, ada yang disepakati itu, empat judul film, tapi perjanjian itu belum dilaksanakan," jelas Guntur.

Baca: Jefri Nichol Digugat Falcon Pictures ke Pengadilan, Tuduhannya Wanprestasi

Padahal Jefri telah menerima uang muka dari Falcon sebesar Rp 280 juta Rupiah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas