Pelaku Teror Syifa Hadju Akui Ancam Beberapa Kali, Polisi: Dia Tidak Membela Diri Apapun
AKP Muharram Wibisono mengungkapkan pelaku pengancaman terhadap Syifa Hadju telah mengirim pesan beberapa kali dan dijerat UU ITE.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: bunga pradipta p
Tersangka berinisial HA yang merupakan pemilik usaha foto kopi ini dijerat UU ITE, yakni Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45b, serta Pasal 29 jo Pasal 45 ayat 1.
AKP Muharram menyampaikan, pasal tersebut itu menyebutkan ancaman tertinggi adalah hukuman penjara selama enam tahun denda, bernilai Rp 1 miliar.
"Tentunya kena sanksi hukuman," ungkap AKP Muharram.
"Di mana pasal yang kita kenakan di sini adalah 27 ayat 1 juncto pasal 45b dan pasal 29 juncto pasal 45 ayat 1 UU ITE."
"Di mana di sini ancaman tertinggi untuk hukuman adalah selama enam tahun dan untuk denda sejumlah Rp 1 miliar," lanjutnya.
Baca: Ivan Permana Harap Semua Bantu Pulihkan BCL: Jangan Dibikin Sedih Lagi, Kasihan Udah Cukup
Baca: Sepupu BCL Ungkap Kondisi Terkini Noah Sinclair, Sudah Ceria dan Siap Kembali Bersekolah
Dalam kesempatan itu, AKP Muharram menyebutkan tersangka merupakan penggemar dari Syifa.
Kemudian pihak kepolisian hingga kini masih terus mengumpulkan keterangan dari pelaku.
AKP Muharram mengatakan, tersangka ingin mendapatkan respons dari sang idola.
Sehingga pelaku terus mengirimkan pesan hingga bernada ancaman.
"Pelaku ini merupakan fans dari saudari SH," terang AKP Muharram.
"Mungkin dia hanya ingin mendapat respons dari pesan yang dikirimkan terhadap idolanya," lanjutnya.
Kemudian AKP Muharram menuturkan, tersangka tidak melakukan pembelaan apapun.
Meskipun ketika dilakukan pengamanan, pelaku tidak mengakui dengan tindakan yang telah diperbuat.
Baca: Dampak 2 WNI di Indonesia Positif Corona, Rizky Febian Beli Masker hingga Rp 2 Juta per Bungkus
Baca: Ashanty Akui Kehabisan Masker setelah Kasus Corona Telah Ditemukan di Indonesia
Namun setelah pemeriksaan mendalam, akhirnya pelaku mengiyakan perihal mengirimkan pesan kepada Syifa yang berisi ancaman dan beberapa kata asusila.
"Dia memang tidak melakukan pembelaan," ujar AKP Muharram.
"Memang pada awalnya kita melakukan penangkapan yang bersangkutan belum mengakui."
"Ketika kita melakukan pendalaman introgasi pada yang bersangkutan, akhirnya mengakui dan dia tidak melakukan pembelaan," ucapnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)