Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

BREAKING NEWS - Awkarin Jadi Saksi Kasus Pembobolan Kartu Kredit, Irit Bicara, Hanya Ucap Ini

Artis selebgram bernama Karin Novilda alias Awkarin tiba sekira pukul 09.20 WIB di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Kamis (5/3/2020).

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in BREAKING NEWS - Awkarin Jadi Saksi Kasus Pembobolan Kartu Kredit, Irit Bicara, Hanya Ucap Ini
Tribunjatim/Luhur Pambudi
Awkarin saat menunggu di Lobby Ditreskrimsus Polda Jatim, kamis (5/3/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Artis selebgram bernama Karin Novilda alias Awkarin tiba sekira pukul 09.20 WIB di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Kamis (5/3/2020).

Mengenakan pakaian berwarna gelap, selebgram berambut pendek itu datang ditemani seorang pria yang diduga adalah asistennya.

Seraya berjalan memasuki lobby utama gedung tersebut Awkarin terbilang irit bicara.

"Tolong jangan dulu ya mas," tukasnya sambil berlalu meninggalkan kerumunan awak media.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membenarkan, Awkarin sudah tiba dan akan diperiksa terkait dugaan keterlibatannya sebagai artis endorsemen agen tiket murah menggunakan uang carding.

"Semua untuk mengonfirmasi keterangan tersangka terdahulu, kemudian bukti bukti digital yang ada, terkait pembelian tiket melalui kartu kredit orang lain," ujarnya.

Baca: Kabarnya Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih Bakal Jadi Saksi Pembobolan Kartu Kredit Pekan Ini

Baca: Bobol Perusahaan Tempat Kerja, Ryan Bawa Kabur Rp 314 Juta

Baca: Kata Mantan Istri Engku Emran Soal Kabar Retaknya Rumah Tangga Laudya Cynthia Bella

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pamerkan capture akun IG para artis yang namanya terseret kasus Pembobolan Kartu Kredit
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pamerkan capture akun IG para artis yang namanya terseret kasus Pembobolan Kartu Kredit (TRIBUN JATIM/Luhur Pambudi)

Gidion menuturkan, Awkarin masih berstatus sebagai saksi dan akan dimintai keterangan atas empat petinggi agen traver berakun IG @tiketkekinian yang berstatus tersangka.

Berita Rekomendasi

"Masih saksi atas 4 tersangka," pungkasnya.

Sebelumnya, empat orang petinggi agen travel berakun Instagram (IG); @tiketkekinian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Mereka bernama Sergio Chondro, Farhan Darmawan, Mira Deli Ruby, dan Meliana Kurniawan.

Mereka diketahui sejak 2019 menjalankan bisnis agen travel, namun memanfaatkan uang hasil membobol kartu kredit (Carding).

Selama kurun waktu itu, tiga orang komplotan itu berhasil mereguk keuntungan dari bisnis lancung itu, sekitar Rp 900 Juta.

Dalam menjalankan bisnisnya, para pelaku belakangan diketahui melibatkan sedikitnya tujuh orang artis sebagai endorsemen, diantaranya:

1) Gisella Anastasia. Diduga menerima sedikitnya Rp 25 Juta untuk biaya tiket penerbangan dua orang kelas bisnis dari Jakarta ke Australia.

2) Jesica Iskandar. Diduga menerima uang senilai empat juta rupiah sebagai biaya tiket penerbangan Rute Jakarta ke Bali.

3) Tyas Mirasih. Diduga memperoleh fasilitas salah satu kamar penginapan di Marina Singapura Bay dengan senilai lima juta rupiah.

4) Boy Wiliam. Diduga menerima uang senilai Rp 75 Juta sebagai biaya tiket penerbangan Rute Jakarta ke Paris.

5) Awkarin. Diduga menerima uang senilai tiga juta rupiah sebagai biaya tiket penerbangan Rute Jakarta ke Singapura.

6) Ruth Stefani. Diduga menerima uang senilai Rp 1.3 Juta sebagai biaya tiket penerbangan Rute Jakarta ke Malaysia.

7) Sarah Alana Gibson, artis atau selebgram berwajah imut berpipi chubby yang kabarnya sedang menempuh pendidikan strata satu jurusan hukum di universitas negeri terkemuka di Jakarta

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul BREAKING NEWS - Diduga Terlibat Kasus Carding, Awkarin Irit Bicara Saat Tiba di Mapolda Jatim,
Penulis: Luhur Pambudi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas