Arya Satria Claproth Laporkan Karen Pooroe atas Dugaan Perzinaan, Pihak Karen Minta Bukti
Arya Satria Claproth laporkan Karen Pooroe atas dugaan perzinaan, kuasa hukum Karen Pooroe minta bukti.
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNNEWS.COM - Arya Satria Claproth laporkan Karen Pooroe atas dugaan perzinaan, kuasa hukum Karen Pooroe minta bukti.
Arya Satria Claproth melaporkan Karen Pooroe ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (7/3/2020).
Laporan tersebut diketahui berkaitan dengan dugaan perzinaan yang dilakukan Karen Pooroe.
• Laporkan Karen Pooroe Atas Dugaan Zina, Arya Claproth: Kalau Gak Ada Ini Mungkin Zefania Masih Hidup
• Dituding Pernah Masuk Rumah Sakit Jiwa, Arya Satria Claproth Tantang Pihak Karen Pooroe Beri Bukti
Arya Satria Claproth melaporkan Karen Pooroe dengan pasal 284 KUHP terkait perbuatan asusila atau perzinaan.
Kuasa hukum Arya Satria Claproth, Andreas Nahot mengungkapkan bahwa kliennya merupakan korban dalam kasus ini.
"Kami datang ke Polres yang utama untuk mencari keadilan karena ada satu hal yang menurut kami tindak pidana. Kami sudah membuka laporan. Arya di sini adalah sebagai korban," ungkap Andreas seperti dikutip dari video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Minggu (8/3/2020).
Arya mengungkapkan hal ini merupakan titik awal yang menyebabkan rumah tangga mereka di ambang perceraian.
Menurutnya, mendiang putrinya mungkin masih hidup jika hal ini tak terjadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, putri Arya dan Karen meninggal setelah diduga jatuh dari balkon apartemen.
"Ini harus saya ungkap mau nggak mau. Inilah titik awal saya sama Karen harus bercerai," kata Arya.