Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Saling Tuduh, Arya Claproth Laporkan Karen Pooroe Soal Perzinaan, Pihak Karen Ancam Ada Bom Waktu

Karen Poore dilaporkan Arya Claproth ke polisi atas dugaan perzinaan. Pihak ibu mendiang Zefania Carina menganggap hal itu berita basi dan minta bukti

Editor: Delta Lidina Putri
zoom-in Saling Tuduh, Arya Claproth Laporkan Karen Pooroe Soal Perzinaan, Pihak Karen Ancam Ada Bom Waktu
Capture YouTube Esge Entertainment
Kolase foto Karen Pooroe dan Arya Claproth. 

TRIBUNNEWS.COM - Karen Poore dilaporkan Arya Claproth ke polisi atas dugaan perzinaan. Pihak ibu mendiang Zefania Carina minta bukti.

Penyanyi Karen Pooroe nampaknya harus siap menghadapi kasus hukum baru.

Ibunda dari mendiang Zefania Carina itu baru saja dilaporkan oleh pihak Arya Claproth ke polisi.

Karen Pooroe mendapat tuduhan telah melakukan tindak perzinaan.

 Pengakuan Karen Pooroe Soal Mendiang Putrinya yang Kerap Jadi Saksi KDRT Arya Satria Claproth

Dituding Pernah Masuk Rumah Sakit Jiwa, Arya Satria Claproth Tantang Pihak Karen Pooroe Beri Bukti.
Arya Satria Claproth  dan Karen Pooroe (Kolase TribunStyle (YouTube Cumicumi dan YouTube TRANS TV Official))

Dikutip TribunStyle dari tayangan YouTube Cumicumi, Minggu (8/3/2020) Arya didampingi kuasa hukumnya nampak melaporkan Karen ke polisi.

"Hari ini kami datang ke Polres untuk salah satunya yang utama adalah mencari keadilan ya, karena ada satu hal yang menurut kami merupakan suatu tindak pidana.

Itulah yang tadi kami konsultasikan dan kami sudah buat laporan.

Berita Rekomendasi

Jadi intinya Arya disini adalah sebagai korban dan mencari keadilan untuk selanjutnya polisi akan menentukan ke depannya seperti apa.

 Pasca Kematian Zefania, Karen Pooroe Harus Hadapi 3 Kasus Hukum, Termasuk KDRT & Dugaan Pengeroyokan

 Karen Pooroe Bagikan Potret Pelukan Terakhir dengan Jasad Anaknya: Arogansimu Membawa Maut!

 Disudutkan Atas Kematian Anak Karen Pooroe, Pihak Arya Claproth Minta Polisi Periksa CCTV Apartemen

Apakah tindak pidana yang dilaporkan itu memenuhi unsur sehingga nanti bisa ditetapkan sebagai tersangkanya atau sebaliknya seperti apa kita tunggu saja hasilnya.

Pasal 284 KUHP itu tentang dugaan perzinaan," ujar kuasa hukum Arya, Andreas Nahot Silitonga SH.

Halaman 2 ===========>

Sumber: TribunStyle.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas