Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Adakah Artis Lain Jadi Langganan dari Pemasok Happy Five ke Asisten Ririn Ekawati? Ini Kata Polisi

Pemasok pil psikotropika jenis Happy Five ke ITY, asisten bintang film dan sinetron Ririn Ekawati, telah diamankan pihak kepolisian. Inisialnya DN.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Adakah Artis Lain Jadi Langganan dari Pemasok Happy Five ke Asisten Ririn Ekawati? Ini Kata Polisi
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Polres Metro Jakarta Barat merilis hasil penangkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika, yang diduga dilakukan Ririn Ekawati (38) dan asiatennya, ITY serta DF. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemasok pil psikotropika jenis Happy Five ke ITY, asisten bintang film dan sinetron Ririn Ekawati, telah diamankan pihak kepolisian. Inisialnya DN (42).

Saat ini polisi terus mencari keterlibatan DN dengan artis-artis ibukota lainnya.

Kepala Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Oktora mengatakan, usai menangkap Ririn Ekawati dan asistennya ITY (30), polisi memburu pemasok Happy Five.

Berdasarkan keterangan ITY, polisi mengetahui asisten Ririn Ekawati itu mendapatkan narkoba dari perempuan berinisial DN.

Baca: BREAKING NEWS, Pemasok Narkoba ke Asisten Ririn Ekawati Ditangkap

Polisi melakukan pengejaran terhadap DN hingga ke apartemen di kawasan Gandaria, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Di apartemen DN, polisi menemukan 37 butir pil Happy Five.

Berita Rekomendasi

"Sampai hari ini tim terus melakukan pendalaman terkait kasus ini dan mengembangkan dari mana asal barang-barang itu," kata Arif Oktora di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (9/3/2020).

Sebanyak 37 butir pil Happy Five itu ditemukan polisi di sebuah tas motif bunga milik DN.

Polisi saat menunjukan barang bukti narkoba dari penangkapan Ririn Ekawati dan asistennya di Polres Jakarta Barat, Senin (8/3/2020).
Polisi saat menunjukan barang bukti narkoba dari penangkapan Ririn Ekawati dan asistennya di Polres Jakarta Barat, Senin (8/3/2020). (TribunJakarta/Elga Hikari Putra)

Polisi menangkap DN. Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, seperti asisten Ririn Ekawati.

Keduanya dijerat Pasal 60 dan Pasal 62 UU Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona mengatakan, polisi terus mendalami kasus ini.

"Kami masih dalami apakah DN sebagai pemasok narkoba ke artis," jelas Ronaldo Maradona.

Baca: Tak Hanya Happy Five, Polisi Temukan Xanax di Rumah Ririn Ekawati, Disebut Milik Mendiang Suami

Baca: BREAKING NEWS, Pemasok Narkoba ke Asisten Ririn Ekawati Ditangkap

Ririn Ekawati
Ririn Ekawati (instagram/ririnekawati)

Sayangnya, ia mengaku kesulitan menggali informasi tersebut lantaran pemberitaan kasus tersebut sudah terlanjur terekspos ke media.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas