Batal Jadi Saksi Kasus TPPU Wawan, Jennifer Dunn Sakit, Irwansyah cs Mangkir Panggilan Sidang
nnifer Dunn berhalangan hadir karena sedang menderita sakit. Menurut dia Jennifer Dunn sudah menyampaikan surat keterangan sakit.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam saksi berhalangan hadir memenuhi panggilan sebagai saksi di persidangan kasus korupsi pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2012 dan tindak pidana pencucian uang.
Mereka yaitu, Irwansyah, Rebecca Soejatie, Jennifer Dunn, Cathrine Wilson, Reny Yuliana, dan Yessica Devis. Semula, pada Senin (9/3/2020) ini, mereka dijadwalkan akan memberikan keterangan untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, bos PT Bali Pasific Pragama (BPP).
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Nugraha mengungkapkan artis Jennifer Dunn berhalangan hadir karena sedang menderita sakit. Menurut dia Jennifer Dunn sudah menyampaikan surat keterangan sakit.
"Atas nama Jennifer Dunn katanya sakit," kata Budi, ditemui setelah persidangan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/3/2020).
![Sederet nama artis terungkap saat sidang kasus tindak pidana pencucian uang diduga hasil dari korupsi yang dilakukan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/penerima-mobil-wawans.jpg)
Sedangkan, untuk kelima saksi lainnya, yaitu Irwansyah, Rebecca Soejatie, Cathrine Wilson, Reny Yuliana, dan Yessica Devis, berhalangan hadir, tetapi tidak memberikan keterangan.
"Tidak ada (keterangan,-red)" ujarnya.
Nantinya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan keenam saksi itu di persidangan mendatang.
Dia mengungkapkan materi pemeriksaan terkait pemberian sejumlah kendaraan dari Wawan.
Baca: Pemasok Narkoba ke Asisten Ririn Ekawati Ikut Edarkan ke Artis Lain? Ini Jawaban Polisi
Baca: Jennifer Dunn dan Cathrine Wilson Batal Bersaksi di Sidang Kasus TPPU Wawan
![Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-lanjutan-tubagus-chaeri-wardana_20200120_200749.jpg)
"Makanya akan dipanggil lagi Kamis ini.
Kami akan lihat apa Kamis ini atau bukan.
Masih sama penerimaan sejumlah kendaraan," tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan pencucian uang dengan nilai sekitar Rp 579,776 miliar.
JPU pada KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/10/2019).
Untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), JPU pada KPK membagi menjadi dua dakwaan.
Dakwaan pertama, yaitu periode 2010-2019. Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai Rp479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
Pada dakwaan kedua, Wawan disebut melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 2005-2010. Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai Rp 100.731.456.119.